Berita Prabumulih

Bermesraan dengan Pria Lain, Wanita di Prabumulih Ini Dipukul dan Diseret Kekasihnya

Sempat buron setahun, A Gusti Kompiah (25 tahun) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap pacar diringkus jajaran Satreskrim Polsek Cambai

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Sempat buron satu tahun, A Gusti Kompiah yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap pacar diringkus jajaran Satreskrim Polsek Cambai Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH- Sempat buron setahun, A Gusti Kompiah (25 tahun) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap pacar diringkus jajaran Satreskrim Polsek Cambai Prabumulih.

Warga Jalan Trisukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih itu diringkus petugas ketika berada di belakang rumah makan pelatian Kecamatan Cambai kota Prabumulih, Senin (25/3/2019) sekitar pukul 21.00.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek, Iptu Faizal Kamil SH mengungkapkan A Gusti Kompiah diringkus atas laporan Desi Yulianti dengan nomor laporan LP/B/30/VIII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Cambai pada 22 Agustus 2018.

"Penganiayaan itu terjadi saat korban berada di warung Santi tepatnya di bawah tower kelurahan Sindur, lalu datang pelaku melakukan pemukulan," ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek, pelaku melakukan penganiayaan karena cemburu melihat korban bermesraan dengan laki-laki lain inisial JF di depan kontrakan.

"Pelaku datang memukul JF lalu memukul pipi Desi sampai terjatuh. Lalu pelaku menjambak rambut korban dan menyeretnya sekitar 10 meter, korban berontak dan kabur lalu melapor ke kita," katanya.

Faisal mengatakan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku di belakang rumah makan di Kecamatan Cambai kota Prabumulih.

"Mendapat info itu tim kami langsung bergerak dan meringkus pelaku," tegasnya.

Sementara A Gusti Kompiah mengakui perbuatannya yang melakukan penganiayaan terhadap Desi lantaran terbakar api cemburu melihat korban bersama pria lain.

"Saya lihat dia dengan cowok lain, saya kesal lalu saya pukuli. Pria bersama dia juga saya pukul dan langsung kabur," bebernya.

Diperkosa Saat Suami Pergi

Di tempat terpisah, Nasib malang menimpa MS (46 tahun) warga Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.

MS diduga diperkosa (dirudapaksa) oleh DL, seorang oknum Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Lubai Ulu.

Berdasarkan informasi yang Tribunsumsel.com himpun di lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved