Berita Lubuklinggau
BPN Lubuklinggau Dapat Kuota 15 Ribu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Ini Syaratnya
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau mendapat 15 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Penulis: Eko Hepronis |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lubuklinggau mendapat 15 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal itu disampaikan oleh Kakanwil BPN Sumatra Selatan H Muchtar usai melakukan monitoring dan evaluasi pembagian sertifikat tanah di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura).
"Untuk Lubuklinggau tahun ini dapat 15 ribu PTSL, sedangkan untuk sertifikasinya 12 ribu," ungkapnya saat dibincangi wartawan, Selasa (19/3).
Muchtar menyebutkan, Kota Lubuklinggau untuk PTSL menempati posisi ke 6, sedangkan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menempati posisi ke 5 dari 17 kabupaten kota di Sumsel.
• Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap 2019
• Gubernur Sumsel Herman Deru Serahkan 465 Sertifikat Tanah Warga Desa Wanaraya Lahat
"Untuk kegiatan PTSL, kegiatan bidang dan sertifikat. Sumsel mendapat 130 ribu bidang. Dengan rincian 30 ribu buku tanah dan 113 ribu sertifikasinya," ungkapnya.
Ia menerangkan rencananya ke depan akan ada penyerahan sertifikat tanah dari Presiden yang akan diberikan oleh Gubernur Sumsel, Bupati dan wali kota.
"Alhamdulillah di sini (Lubuklinggau, Mura) semuanya baik, namun yang perlu dicatat untuk seluruh indonesia PTSL sampai hari ini Sumsel menempati peringkat pertama," terangnya.
Ia pun meminta jika ada hal-hal yang berkaitan dengan program PTSL segera mengonfirmasi kepada BPN secara langsung.
Karena Lubuklinggau, Mura dan Ogan Komering Ulu (OKU) masuk dalam zona integritas.
"Ke depan Lubuklinggau akan menjadi kabupaten lengkap, kemudian Mura akan menuju kecamatan lengkap," terangnya.
• Pre Order Pesan Oppo F11 Pro Sekarang Banyak Bonusnya, Gratis Internet Setahun Hingga Headset
Syarat PTSL Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.