Berita Palembang
Pindah Tempat Kerja? Ini Prosedur dan Alur Mengurus Mutasi Kendaraan Bermotor, Lengkapi Syarat Ini
Pemilik kendaraan bermotor yang pindah rumah atau tempat kerja ke luar kota tidak perlu bingung mengurus mutasi kendaraan yang dimiliki
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemilik kendaraan bermotor yang pindah ke luar kota tidak perlu bingung mengurus mutasi kendaraan yang dimiliki.
Tidak perlu sampai menjual, Anda bisa membawa kendaraan ke tempat kerja baru dengan cara memutasi kendaraan.
Apabila kendaraan yang akan Anda bawa tetapi ingin mengubah nomor polisi (plat) yang lama ke nopol tempat tinggal baru, caranya tidak sulit.
Sebenarnya, ada proses yang namanya Mutasi kendaraan.
• Prosedur Tahapan dan Sistem Penilaian Ujian Praktek SIM C, Ketahui 3 Tes Kemampuan Bermotor Ini
• Bank Sumsel Babel Buka Layanan Samsat Desa, Bayar Pajak Motor dan Mobil Bisa Dikantor BSB
Mutasi kendaraan ini ada dua jenis yakni mutasi masuk dan mutasi keluar.
Mutasi masuk, merupakan permintaan dari kota asal misalnya dari luar Kota Palembang akan menggunakan nopol Palembang.
Ada pula mutasi keluar, yang merupakan permintaan pemilik kendaraan untuk memindahkan nopol kendaraan di kota tujuan yang baru semisal, dari Kota Palembang mau keluar ke Bangka Belitung.
Persyaratan untuk mutasi keluar yang dibutuhkan yakni :
- PKB asli kendaraan
- Cek Fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy KTP pemilik baru kendaraan.
- Nantinya, dari syarat yang diberikan, akan diproses untuk membuat fiskal
- Membuat surat yang ditujukan ke Samsat tujuan dan surat keluarnya kendaraan dari suatu kota ke kota tujuan
Begitu pula untuk mutasi masuk, nantinya berkas yang dikeluarkan dari Samsat kota asal akan diproses.
Berkas yang masuk, misalnya berkas mutasi masuk, pemilik kendaraan diarahkan untuk membawa berkas dan mendaftarkan di loket pendaftaran.
Dari loket pendaftaran, pemilik kendaraan diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran mutasi masuk. Usai mengisi formulir, dilakukan proses pendaftaran oleh petugas sampai dengan pencetakan buku BPKB yg prosesnya dilakukas di Ditlantas Polda Sumsel.
• Batas Terakhir Pelaporan SPT Pajak 2018, Segera Cek Email Anda, Hindari 4 Permasalahan ini
• Herman Deru Wajibkan Pegawai di Palembang Naik LRT Sebulan Sekali, Rektor Unsri Juga Buat Edaran
Setelah selesai cetak BPKB, pemilik kendaraan diarahkan untuk memasukan berkas ke loket mutasi masuk yang ada di kantor Samsat. Berkas yang masuk, nantinya akan diproses petugas.
Usai berkas diproses, nantinya akan keluar kutipan bank. Kutipan bank diberikan kepada pemilik kendaraan yang nantinya pemilik kendaraan membayar uang setoran yang tertera dikutipan.
"Kutipan itu, dikeluarkan dan dibayarkan ke bank BRI agar pemilik kendaraan bisa membayar biaya yang dikeluarkan dalam proses mutasi secara resmi," ujar Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sumsel AKBP Rahmat Rasnova melalui Kasi STNK Kompol Andi Kumara.
• Daftar Tarif Terusan LRT Terintegrasi Trans Musi dan Damri Kategori Umum, Pelajar, dan Mahasiswa
• Damri Layani 10 Rute dari Palembang, Ini Tarif Tiket, Terintegrasi LRT Hanya Jurusan Indralaya
Pemilik kendaraan yang telah melakukan setoran, akan diarahkan ke loket penyerahan berkas.
Nantinya, proses mutasi yang dilakukan sudah selesai berkas baru dengan BPKB, STNK, nopol akan diserahkan kepada pemilik kendaraan.