Pemilu 2019

Sistem dan Cara Hitung Perolehan Kursi DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi 2019, Ini Simulasinya

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, begitu juga cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD dan DPR

tribunsumsel.com/Eko Hepronis
Foto Ilustrasi ruang rapat DPRD Lubuklinggau. Cara perhitungan jumlah suara untuk tiap kursi di DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI pada Pemilu 2019 berbeda dari sebelumnya. 

Lalu bagaimana cara menghitung porolehan kursi tersebut? Langkah awal yang dilakukan yakni menghitung berapa kursi dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang tersedia.

Misalkan Dapil Surga tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil. Berikut simulasinya dan gambarannya:

Partai A mendapat total 50.000 suara,Partai B mendapat 35000 suara, partai C mendapat 20.000 suara, partai D mendapat 15.000 suara dan partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.

Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu) dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000, Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000, partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000,

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua. Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.

Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000, partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga. Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali. Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Maka yang mendapatkan kursi Ketiga adalah Partai C dengan perolehan 20.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Lanjut Menentukan Kursi Keempat, untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C yang telah mendapatkan satu kursi masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D dan E akan tetap dibagi 1.

Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 3 mendapatkan 16.666 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000. Maka yang mendapatkan kursi Keempat adalah Partai A dengan perolehan 16.000 suara terbanyak hasil pembagian.

Terakhir, cara Menentukan Kursi Kelima. Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5.

Sementara Partai B, Partai C dibagi angka 3 sedangkan Partai D dan E tetap dibagi 1. Secara rinci yakni Partai A total suara 50.000 dibagi 5 mendapatkan 10.000 suara, Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666, Partai C total 20.000 dibagi 3 mendapatkan suara 6.666, Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000 dan partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5000.

Maka yang mendapatkan kursi Kelima adalah Partai D dengan perolehan 15.000 suara terbanyak hasil pembagian. Dengan demikian sudah habis pembagian kursi dapil Surga yang memiliki lima kursi tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved