Pria Palembang Ini Sembunyi di Muaraenim Usai Membunuh, Buron Tujuh Bulan
Sempat menjadi buronan selama 7 bulan, Tar (46) warga Lorong Manggis Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring diamankan petugas
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat menjadi buronan selama 7 bulan, Tar (46) warga Lorong Manggis Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring diamankan petugas Buser Polsek SU I, Palembang, Rabu, (27/2), malam.
Tar ditangap berdasarkan laporan keluarga korban atas kasus
pembunuhan dengan korbannya Hartoni (37), warga Jalan Yani Lorong Manggis Kelurahan Silaberanti, Palembang.
Adapun pembunuhan terjadi pada Jumat, 20 Juli 2018 pukul 22.30, telah terjadi di jalan A Yani Lorong Manggis Kecamatan, Jakabaring, Palembang.
Korban yang awalnya menaruh dendam terhadap pelaku. Lalu bertemu dengan pelaku di TKP (Tempat kejadian perkara).
Darisitu terjadilah cek-cok mulut kemudian pelaku menusuk korban dengan mengunakan pisau dan parang ke arah tubuh korban.
Atas kejadian ini korban pun mengalami 3 luka tusuk yakni pada bagian dada sebelah kiri, luka tusuk bagian perut, luka tusuk bagian pinggang sebelah kiri, luka robek bagian belikat dan luka robek bagian kepala,korban meninggaldunia di TKP.
Ketika dimintai keterangan oleh petugas Polsek SU I, Tar mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saat itu kami bertemu di lokasi. Korban ini ada dendam sama saya, terus cek-coklah kami, karna kesal dan khilaf jadi kejadian penusukan itu terjadi," jelasnya
Usai melakukan penusukaa, Tar langsung kabur meninggalkan Palembang. Selama 6 bulan Tar mengaku kabur ke kota Jambi dan Muara Enim.
"saya langsung ke Jambi dan Muara Enim, disana saya bekerja serambutan. Dan setelah berkoordinasi dengan keluarga saya pun pulang ke Palembang, " jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek SU I, Kompol Meyestika didampingi Kanit Res, Ipda Irwan Sidik mengatakan pelaku merupakan target operasi.
" pelaku ini target operasi kita, dan sudah ini kita cari. Setelah keberadaan berhasil diketahui dan bekoordinasi dengan
pihak keluarga pelaku, pelaku akhirnya berhasil kita amankan, " jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 2 bilah senjata tajam jenis pisau dan parang.
"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 388 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup," katanya
Pelaku Tar (baju hitam) saat diamankan petugas buser Polsek SU I (28/2/2019)