Pria Prabumulih Pinjam Motor Teman Untuk Ambil Uang, Sampai Sebulan Tak Dikembalikan

Edi Jangkung (38) menggelapkan sepeda motor teman sendiri. Pria asal Prabumulih ini berdalih untuk pinjam uang.

Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
IST/POLRES PRABUMULIH
Pelaku Edi Jangkung ketika diamankan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Akibat ulahnya yang menggelapkan motor teman sendiri, Edi Heriyanto alias Edi Jangkung (38) warga Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, masuk sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Edi diringkus tim buru sergap (Buser) Polres Prabumulih di sebuah Pondok di Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 04.00.

Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan dilakukan terhadap Edi Jangkung bermula dari laporan Apriansyah (19) warga Jalan Patra RT 02 RW 03 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, ke Polres Prabumulih.

BREAKING NEWS, Warga Panik Lihat Api dan Dengar Suara Ledakan di Gedung Pertagas Prabumulih

Prabumulih Buka Penerimaan P3K/PPPK, Sekda : Anggaran Gaji Mereka Tidak Ada

Dalam laporan dengan nomor LP/B/08/ ll/2019/SUMSEL/PBM/SEK CAMBAI, kejadian penggelapan dilakukan pelaku terjadi terjasi pada Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 21:00.

Pelaku Edi yang bertemu Apriansyah di lokasi Jalan Sungai Medang tepatnya Lapangan Sepak Bola Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, meminjam sepeda motor jenis Honda Sonic 150R warna hitam.

Saat itu pelaku meminjam motor untuk mengambil uang di rumahnya, namun hingga keesokan harinya bahkan sebulan motor tak kunjung dikembalikan.

Korban yang kesal lalu melaporkan apa yang dilakukan temannya tersebut ke Polsek Cambai Kota Prabumulih.

Petugas yang mendapat laporan lalu langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang langsung meringkus Edi Jangkung di sebuah pondok.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.

"Pelaku berikut barang bukti lainnya saat ini sudah kita amankan dan sementara ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif penyidikannya di Polres Prabumulih," tegasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus mendalami pengakuan pelaku dan mengembangkan kasus tersebut.

"Kita masih dalami ini apakah ada jaringan baik pelaku maupun penadah, atas perbuatannya pelaku akan kita jerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara," jelasnya.

Sementara Edi Jangkung kepada petugas mengakui perbuatan melakukan penggelapan tersebut dan menuturkan motor dijual ke wilayah Kabupaten Pali.

"Motor saya jual ke warga di Desa Air Itam Kabupaten Pali seharga Rp 2 juta, uang saya pakai untuk membeli keperluan sehari-hari," katanya di hadapan polisi.(eds)

(edison/tribunsumsel.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved