Berita Palembang
BREAKING NEWS, Dua Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Palembang Ditangkap, Ini Motifnya
Beberapa jam setelah kejadian, Jajaran Reskrim Polsek SU II langsung mengamankan Lukman dan Sani saat kedua berada disekitar rumahnya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Lantaran sering berselisih paham, satu keluarga tinggal Jalan KH Azhari Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang dibacok tetangganya secara membabi buta, Senin (18/2/2019),
Akibat dari kejadian tersebut, 6 orang korban mengalami luka parah.
Satu dari enam korban itu ibu hamil 7 bulan turut dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang.
Beberapa jam setelah kejadian, Jajaran Reskrim Polsek SU II langsung mengamankan Lukman dan Sani saat kedua berada disekitar rumahnya.
Saat dimintai keterangan, Sani mengaku kedua keluarga memang sudah sering selisih paham.
• 11 Lagu Barat Populer Terbaru 2019, dari Ariana Grande, DJ Marshmello Hingga Avril Lavigne
• Bus ALS Tujuan Medan Terguling dan Senggol Rumah Warga Desa Keban Agung, Sopir Melarikan Diri
"Sudah sering kami ini ditantang keluarga korban, tapi kami diaem saja. Namun Saat kejadian ini, anak saya ditantang dan orang rumah di injak-Injak keluarga mereka. Jadi ya aku emosi," ungkapnya
Lebih lanjut Sani mengatakan, keluarga Efendi (korban) yang mengeroyok keluarganya sore kemarin.
"Tidak ada pak kami satu keluarga menyerang keluarga dia. Namun saat kejadian keluarganya yang paling banyak," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Polsek SU II, Ipda Andrean membenarkan adanya penangkapan pelaku pembacokan saat menggelar perkara, selasa (19/2)
"Kedua pelaku merupakan otak dari penganiayan ini sudah kita amankan, yakni Lukman dan Sani," Ujarnya.
• Keguguran di Usia Kandungan 2 Bulan Dialami Arumi Bachsin, Waspadai 6 Penyebab Termasuk Gaya Hidup
• BREAKING NEWS, Warga Panik Lihat Api dan Dengar Suara Ledakan di Gedung Pertagas Prabumulih
Saat ini masih ada tiga pelaku lagi yang belum tertangkap, namun nama dan indentitas pelaku sudah ada didalam daftar.
"Ada tiga pelaku lagi yang belum ditangkap, namun namanya sudah kita kantongi. Dan akan kita kejar terus," ujarnya.
Atas ulahnya, kedua pelaku akan diacaman pasal 170 KUHP, dengan penjara selama 7 tahun penjara.
Ibu Hamil Jadi Korban
Enam orang korban itu Effendy (55 tahun), Esti Rahayu Sahropi (34 tahun), Husni (30 tahun), Dessy (36 tahun) dan Fahmi (25 tahun).