Kuota Penerimaan PPPK/P3K Pemprov Sumsel 163 Orang, Ini Tahapan Tes dan Persyaratan

PPPK tahap I ini khusus untuk Tenaga Honorer Eks Kategori 2 (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan peraturan

Penulis: Linda Trisnawati |
SSCASN
seleksi penerimaan pppk tahap 1 2019 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara maka telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"PPPK ini untuk pertama kalinya diadakan. Untuk di Sumsel kuotanya ada 163 orang," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi saat di Kantor BKD Sumsel, Selasa (12/2/2019).

Lebih lanjut ia menjelaskan, 163 orang tersebut rinciannya 162 guru dan satunya penyuluh pertanian.

PPPK tahap I ini khusus untuk Tenaga Honorer Eks Kategori 2 (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan.

Ini Solusi Dari Wakil Presiden Jusuf Kalla Wapres Kalla Kalau Merasa Lewat Jalan Tol Mahal

Jelang Sriwijaya FC vs Madura United, SFC Ditinggal 4 Pemain Andalan di Piala Indonesia

Sistem seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I dimaksud, antara lain untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id).

Lalu untuk penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

Sedangkan untuk umurnya minimal 20 tahun maksimal satu tahun sebelum pensiun.

Raisa Sudah Melahirkan ? Manajernya Ungkap Kode-kode ini, Banyak yang Langsung Mendoakan

Viral Guru Dicekik Murid di Gresik, Nur Kalim Tolak Tawaran Tampil di TV, Tolak Umrah & Bingkisan

"Pada prinsinya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap mengadakan seleksi PPPK ini. Namun kita juga belum tahu mekanisme dan persyaratanya. Kita masih menunggu informasi dari pusat," katanya.

Sementara itu untuk proses seleksi PPPK ini meliputi administrasi, lalu seleksi menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan terakhir wawancara.

"Wawancara untuk menilai integeritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. Untuk tes CAT UNBK ini diadakan di 17 Kabupaten/Kota menggunakan sekolah-sekolah yang ada. Totalnya ada 18 sekolah," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved