Berita Seleriti

Jawab Kritikan Jerinx SID , Anang Hermansyah Angkat Bicara Soal RUU Permusikan , Terkuak Fakta Ini

TRIBUNSUMSEL.COM - Anang Hermansyah angkat bicara terkait penolakan RUU Permusikkan kini tengah heboh.

Channel Youtube Dunia Manji
Anji dan Anang Hermansyah Berbicara Soal RUU Permusikkan 

Jawab Kritikan Jerinx SID , Anang Hermansyah Angkat Bicara Soal RUU Permusikan , Terkuak Fakta Ini

 TRIBUNSUMSEL.COM --  Anang Hermansyah angkat bicara terkait penolakan RUU Permusikkan kini tengah heboh.

Muncul dalam video youtube yang diunggah channel Dunia Manji pada Minggu (3/2/2019).

Anang Hermansyah menguak perasaan pasca tuduhan dan kritik pedas menyudutkan dirinya.

" Rasanya Nano-nano, ada yang manis ada yang pahit, tapi aku bilang ini semua perjalanan," ujar Anang.

Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2019 Selain Gong Xi Fa Cai Cocok Jadi Status WA, IG, FB

Della Perez Dipanggil Polisi Terkait Prostitusi Online, Pengacara: Salah Satu dari Mereka Berteman

Ibu Tak Percaya Della Perez Terlibat Prostitusi Online, Mau Pergi Saja Minta Bensin

Lalu Anang bercerita, bahwsana dirinya memang benar yang mengusulkan RUU permusikkan tersebut.

Namun bukan dirinya yang merumuskan isi didalam RUU, melainkan ada tim penyusunan tersendiri.

" Disini saya hanya diminta komentar, dan timlah yang membuat isi rumusan Ruu-nya," tuturnya.

Adapun beberapa pasal yang kini bermasalah yakni pasal 5, 18, 19, 32 dan 42 semuaya masih bisa direvisi.

Misal pada pasal 5 membahas mengenai kebebesan ekspresi, Anang menyebut dirinya juga tak setuju.

" Ini perlu didiskusikan dulu, mana mau aku kebebasan ekspresi dilarang," lirihnya.

" Dasar berkreasi itu kan bebas, dan bukan aku yang buat juga," jelasnya.

Ashanty Naik Pitam dan Balas dengan Tulisan Menohok Saat Jerinx SID Serang Anang Dengan Kata Kasar
Ashanty Naik Pitam dan Balas dengan Tulisan Menohok Saat Jerinx SID Serang Anang Dengan Kata Kasar (kolase Instagram/@jrxsid, Tribunnews)

Kendati demikian Anang Hermansyah mengaku bahwa sana dalam RUU tersebut

masih banyak pasal yang bersifat positif.

Salah satunya mengenai kesejahteraan musisi yang belum ada pengaturannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved