Berita Banyuasin
Polemik Syarat Nikah Harus Perawan, Anggota DPRD Banyuasin Ini Nyatakan Belum Layak Diterapkan
Persyaratan nikah pengantin wanita harus melampirkan persyaratan visum perawan dari medis atau bidan menjadi polemik di masyarakat
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Terkait persyaratan nikah pengantin wanita harus melampirkan persyaratan visum perawan dari medis atau bidan setempat mendapatkan tanggapan dari DPRD Kabupaten Banyuasin. Senin (28/1/2019).
Menurut Anggota Komisi IV Ansori aturan tersebut belum layak untuk diterapkan dikhalayak ramai dikarenakan belum adanya aturan undang-undang resmi yang membahas terkait aturan tersebut.
"Belum pas kalau untuk saat ini diterapkan karena belum adanya UU perda yang mengatur tentang itu,"kata Dia.
Dikatakannya, sesuai aturan yang berlaku dirinya tidak sependapat dengan adanya aturan terkait masalah perawan yang menjadk syarat disalah sati Desa tersebut dalam melangsungkan pernikahan.
"Karena perawan dan tidaknya seseorang itu hanya dapat di cek lewat tenaga medis,"kata Dia.
• Heboh Siswi Kelas 6 SD Melahirkan, Kembarannya Juga Alami Hal Sama, Ternyata Pelaku adalah Paman
• 219 Pejabat Pemkot Palembang Terancam Tidak Dapat TPP, Ini Alasannya
Terpisah Anggota Dewan Komisi II perwakilan Dapil II H Ali Hambali, S.Ag MS.i yang membidangi Kemenag, KUA, dan P3N mengatakan, aturan yang diterapkan tersebut harus adanya sosialisasi dari pihak terkait.
"Seharusnya hal itu harus adanya sosialisasi terlebih dahulu, baru bisa diterapkan,"kata Dia.
Memang diakuinya aturan tersebut dapat mendukung program Bupati dan Wakil Bupati, yakni Banyuasin Religius guna mengantisipasi pergaulan kaum anak ke arah yang negatif.
"Makanya program Bupati itu sangat bagus, agamanya di dahulukan, namun P3N, KUA dan Kemenag harus benar mengkaji hal tersebut,"pungkasnya.
Jangan Persulit Pernikahan
Syarat nikah harus perawan diterapkan di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Calon pengantin wanita harus berstatus perawan, dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin melalui Wakil Ketua I Samsul Rihal, Minggu (27/1/2019) mengatakan, tidak ada aturan secara hukum islam terkait hal tersebut.
"Hanya saja Allah menyerukan yang artinya : Nikahilah perempuan yang baik-baik,"ujar Dia.
Menurut Samsul Rihal hal itulah yang menjadi dasar P3N dan P4 setempat menerapkan aturan tersebut kembali pada ayat "nikahilah perempuan yang baik-baik memiliki cakupan luas."