Vonis Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis Bersalah, Dalam Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Ahmad Dhani divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahmad Dhani divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok alias BTP.
Usai divonis, hakim juga meminta Ahmad Dhani ditahan karena dinyatakan bersalah.
Sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim, Musisi Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Sebelumnya Ia Lakukan Ini dengan Dul Jaelani
• Sama-sama Mencuri Perhatian, Begini Beda Gaya Mayangsari VS Krisdayanti Saat Kenakan Kaftan
• Sudah Transfer Uang 2 Kali, Wanita Ini Jadi Korban Penipuan Mencatut Nama Pejabat Bank di Palembang
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Pentolan band Dewa 19, Ahmad Dhani itu diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutan itu, jaksa juga meminta majelis hakim menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter suami Mulan Jameela ini, @AHMADDHANIPRAT,
satu handphone berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta email untuk disita dan dimusnahkan.
UPDATE BERITA TERKAIT AHMAD DHANI DISINI
"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ujar jaksa dalam pembacaan tuntutannya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Dhani yang mendengarkan tuntutan tersebut tidak bereaksi apa pun.
Hakim Ketua Ratmoho kemudian menanyakan kepada Dhani dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) atau tidak dalam kasus ujaran kebencian ini.
"Dua minggu yang mulia (untuk mengajukan pleidoi)," ujar kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.
Dalam artikel yang diterbitkan Kompas Senin (16/4/2018) setidaknya ada 3 kicauan Ahmad Dhani yang diduga menimbulkan ujaran kebencian kepada mantan gubernut DKI Jakarta Ahok.
Akibat kicauan tersebut Ahmad Dhani lalu dilaporkan ke pihak berwajib.
Jaksa Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, ada tiga kicauan di Twitter Dhani, @AHMADDHANIPRAST, yang membuat Dhani didakwa seperti itu.