Berita Selebriti

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Kasus Ujaran Kebencian, Sebelumnya Ia Lakukan Ini dengan Dul Jaelani

TRIBUNSUMSEL.COM - Ahmad Dhani divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun dalam kasus ujarann kebencian

Instagram ahmaddhaniprast
Ahmad Dhani 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ahmad Dhani divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun dalam kasus ujarann kebencian.

Usai divonis, hakim juga meminta Ahmad Dhani ditahan.

Namun, sebelum vonis kepada Ahmad Dhani dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

"Dul belum berani pose kayak gini (mengacungkan dua jari telunjuk dan jempol)," kata Ahmad Dhani sembari menarik Dul Jaelani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dan Dul
Ahmad Dhani dan Dul ()
"Saya gini aja (lima jari) Pancasila," kata Dul menanggapi ucapan ayahnya.

"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.

"Ya sudah lima waktu kalau begitu," lanjut Dul.

Hari ini Dul Jaelani bersama Mulan Jameela menemani Ahmad Dhani jalani sidang putusan sebagai terdakwa kasus ujaran kebencian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Enggan Ikuti Arahan Ahmad Dhani Acungkan 2 Jari, Dul Jaelani Malah Kasih 5 Jari, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved