Vonis Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Divonis Bersalah, Dalam Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Ahmad Dhani divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Kicauan-kicauan itu dikirim Dhani kepada admin akun Twitter-nya, Suryopratomo Bimo, untuk diunggah.
Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017.
Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedyng membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017.
Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.
Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.
Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."
Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian.
"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Ditemani Dul Jaelani
Namun, sebelum vonis kepada Ahmad Dhani dijatuhkan oleh majelis hakim.
Ada momen menarik saat Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani berpose sebagaimana layaknya pendukung capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno: mengacungkan dua jari.

"Lho kita beda? Siapa yang ngajarin," tanya Dhani kaget diikuti gelak tawa.