Berita Banyuasin
Syarat Nikah di Desa Ini Pengantin Wanita Harus Perawan, MUI Minta Jangan Sampai Persulit Menikah
Wakil Ketua I MUI menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina, yang dapat terjadi oleh sejumlah faktor
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN-Proses akad nikah di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin terbilang baru.
Calon pengantin wanita harus berstatus perawan, dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin melalui Wakil Ketua I Samsul Rihal, Minggu (27/1/2019) mengatakan, tidak ada aturan secara hukum islam terkait hal tersebut.
"Hanya saja Allah menyerukan yang artinya : Nikahilah perempuan yang baik-baik,"ujar Dia.
Menurut Samsul Rihal hal itulah yang menjadi dasar P3N dan P4 setempat menerapkan aturan tersebut kembali pada ayat "nikahilah perempuan yang baik-baik memiliki cakupan luas."
Namun ditegaskannya dalam syariah islam, tidak ada aturan yang secara gamblang terkait syarat nikah perawan.
• Cara Ikut, Syarat dan Tahapan Seleksi Program Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri
• Liliyana Natsir Resmi Pensiun setelah 24 Tahun Berkarier, Tagar ThankYouButet Mendunia
Terkecuali dari kebijakan P3N atau P4 personal adat di masyarakat setempat.
"Kalau secara syariah islam tidak ada aturan memang mengatur itu, mungkin sudah kebijakan personal dari Masyarakat setempat,"kata Dia.
Wakil Ketua I MUI yang mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
Ia menjelaskan, terjadinya kehilangan keperawanan seseorang tidak hanya karena perbuatan zina, yang dapat terjadi oleh sejumlah faktor lainnya.
"Belum tahu infromasi ini, cuman dari segi perawan itu bisa jadi rusak bukan karena perbuatan mesum, bisa karena kecelakaan atau diluar hal diluar nalar,"ungkapnya.
Namun dirinya menegaskan terkait aturan tersebut di terapkan dirinya mengatakan tergantung kemudaratan pada masyarakat, sehingga tidak mempersulit sebuah pernikahan.
• Sumsel dan Lampung Berencana Bangun Terminal Hasil Pertanian untuk Perkuat Ekonomi Regional
• Raih WTP, Prabumulih Dapat Dana Insentif Rp 20,3 Miliar Naik Rp 3,3 Miliar Dibandingkan Tahun 2018
"Jangan sampai mempersulit pernikahan sehingga menimbulkan masalah. Misalnya orang sama-sama suka akhirnya batal menikah,"ujarnya.
Kemudian dirinya mengatakan terkait perawan merupakan sebuah aib sehingga menimbulkan su'udzon dikalangan masyarakat yang oerlua dijelaskan secara rinci apabila terbentur masalah tersebut.
"Saran kita itu di perluas lagi jangan dipersempit, begitu nanti diperiksa oleh bidan apa bila terdapat masalah, riwayat-riwayat itu harus di jelaskan oleh keluarga dia, supaya tidak menimbulkan suudzon, karna menyangkut aib seseorang,"kata dia.
Menaggapi hal tersebut apabila meenjadi polemik dimastarakat dirinya siap mengkaji dengan mengeluarkan fatwa apabila keadaan mendesak. Dikatakannya ukuran perawan tersebut melalui medis.
"Seandainya itu jadi polemik di masuarakat alan kita kaji nanti, kalau seadainua tidak malah kita dorong,"kata Dia.
Surat Visum Buktikan Perawan
Proses akad nikah di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin terbilang baru. Calon pengantin wanita harus berstatus perawan, dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan
Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ust Mardianto mewakili KUA Rantau Bayur.
Sesuai tahapan, lalu Ust Mardianto menerangkan status masing-masing kedua calon pengantin. Saat menerangkan status kedua pasangan, Ust Mardianto mengatakan.
"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukan surat hasil visum tersebut.
• Heboh Flash Sale New Toyota Avanza 2019 Rp 50 Juta, Simak Caranya
• Spesifikasi Xiaomi Redmi Go dengan chip Snapdragon 425, Harga di Bawah 1 Juta
Tentu saja, penjelasan petugas P4 ini menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang. dan uniknya warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu, bahkan memberikan dukungan.
Ust Mardianto yang dibincangi Sripo (grup Tribunsumsel.com) mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.
Sekilas tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumnya.
Namun yang berbeda di desa ini, dimana calon pengantin perempuan (wanita) diisyaratkan harus perawan (gadis), dan itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.
Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang, sedangkan calon pengantin pria berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Proses akad nikah langsung dibantu P3N, kini diubah menjadi
Selama menjadi P3N tersebut, ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak perawan lagi alias hamil, sehingga menjadi aib bagi desa.
"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada. Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak mudah ini terhindar dari zinah dan pergaulan bebas," katanya.
• Tak Pernah Muncul, Intip Pesona 2 Putri Tiri Yuni Shara dari Sang Mantan Suami Henry Siahaan
• Tahun Ini Dinkes OKU Bangun Rumah Dinas Dokter dan Perawat Senilai Rp 600 Juta
Mardianto mengaku dengan tegas kalau dirinya tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak perawan lagi atau hamil di luar nikah.
"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.
Diketahui, ternyata Ust Mardianto tidak hanya melayani permintaan warga di Desa Tanjung Menang saja, tetapi juga di beberapa desa tetangga.
"Kalau tidak ada bukti tes keperawanan, saya tidak mau menikahkan," kata Mardianto.
Tim sripo yang mendapat kabar adanya prosesi akad nikah di desa tersebut, Minggu (20/1) pukul 06.00 langsung bergerak dari Palembang ke lokasi menggunakan jalur transportasi darat.
Perjalanan dari Palembang satu jam lebih menuju Desa Sembawa.
Lalu dari Desa Sembawa Banyuasin, tim Sripo langsung ke Desa Tanjung Menang dari jalan aspal ke lokasi sejauh 20 Km lebih atau ditempuh selama 1,5 jam lebih, melintasi kawasan perkebunan dan laboratorium Sembawa dan perkebunan karet dan sawit milik warga, dengan kondisi jalan bertanah.
Selain jalur darat, desa yang umumnya dihuni warga asli berasal dari rumpun Suku Beti (Ogan Ilir) ini, bisa dilalui jalur Sungai.
Darwis (49), warga desa setempat, mengaku mendukung langkah yang diambil Ust Mardianto.
Bagi warga, Ust Mardianto tidak hanya sebagai P3N, tetapi juga tokoh masyarakat. Makanya, niat baik Ust Mardianto didukung warga karena tujuannya baik.
Terlebih, proses akad nikah dilakukan di masjid yang sudah menjadi tradisi sejak dari generasi sebelumnya.
"Kalau mau nikah di desa, harus bersih dan dibuktikan dari surat keterangan bidan desa. Itu artinya, anak perempuan Desa Tanjung Menang ini, dijamin," katanya.
• Aura Kasih Merasa Pilu Kehamilannya Dikomentari Negatif
• Tahun Ini Tunjangan PNS, Gaji PHL dan Uang Operasional RT/RW Prabumulih Naik, Ini Kata Walikota
Hal senada dikatakan warga lainnya. Bahkan, surat keterangan keperawanan/hasil visum dari luar (Rumah sakit/klinik), keabsahannya belum 100 persen dipercaya.
"Si calon pengantin wanita harus dikonfirmasi ke bidan desa lagi. Jika kata bidan desa masih perawan, akan dinikahkan," katanya.
Baik Darwis maupun warga lainnya, sepertinya di desanya tidak memberi pilihan atau tempat untuk melaksanakan nikah sirih atau bawah tangan.
"Kalau ada warga yang mau menikah dengan kondisi bermasalah, silahkan diluar. Kami tidak mau tanggungjawab," kata Darwis.
Akses Desa
Setibanya di lokasi, ternyata harus melintas di jalan cor beton dan jembatan sempit sejauh 1,5 Km. Akses jalan ini hanya bisa dilintasi satu kendaraan, itu harus extra berhati-hati karena sisi kanan jalan, Sungai Musi/Ogan.
Bahayanya, jika di tengah perjalanan bertemu dengan kendaraan (masuk-keluar), maka siapa yang akan mengalah untuk mundur.
Jangan untuk jalan mundur, jalan maju saja harus hati-hati. Selain itu, jarang ada tempat untuk memutarkan kendaraan. Kondisi ini dialami Tim Sripo saat akan meninggalkan lokasi, tidak bisa keluar karena harus menunggu ada mobil yang masuk.
Kendati begitu, Tim bersyukur, karena sempat bahkan ikut menyaksikan prosesi penikahan dari awal hingga akhir yang dipusatkan di masjid setempat.