Berita Prabumulih
Polisi Ringkus Pelajar SMA di Prabumulih Jadi Kurir Sabu, Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
Menjadi kurir narkoba sabu-sabu, seorang pelajar SMA berinisial NS terpaksa diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Akibat ulahnya yang nekat diduga menjadi kurir narkoba sabu-sabu, seorang pelajar SMA berinisial NS terpaksa diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.
Warga Desa Talang Nangka Kacamatan Lembak Kabupaten Muaraenim itu terpaksa merasakan tidur dibalik jeruji besi tahanan Polres Prabumulih akibat iming-iming upah puluhan ribu dari mengantar sabu.
Pelaku diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih ketika hendak mengantarkan pesanan narkoba di kawasan jalan Simpang Tiga Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, pada Rabu (16/1/2019) sekitar pukul 14.10.
• UIN Raden Fatah Mulai Buka Pendaftaran (Penerimaan) Calon Mahasiswa Baru, Ini 5 Jalur Tersedia
• Rika Dibegal Saat ke Pasar Induk Jakabaring, Sempat Pertahankan Motor
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 2,31 gram.
Berdasarkan informasi dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap NS bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dengan memesan narkoba kepada NS.
Mendapat pesanan tersebut pelaku menyanggupi dengan harga ditentukan dan memilih simpang tiga Muara Sungai sebagai lokasi transaksi.
• Irish Bella - Ammar Zoni Nikah 20 April, Intip Sederet Gaun Pernikahan Artis Indonesia yang Hits
• Via Vallen Ungkap Alasan Tonjok Fans Usai Manggung, Ternyata Sempat Dapat Perlakuan Begini
Petugas yang sengaja memesan kemudian mengintai lokasi dan tidak lama berselang, NS datang menggunakam sepeda motor.
Setelah memastikan narkoba yang dipesan ada, petugas yang menyamar langsung menangkap pelajar itu.
Guna kepentingan penyidikan dan proses lebih lanjut, NS berikut barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih.
Kepada polisi, NS mengakui jika dirinya bukan bandar tapi hanya kurir yang disuruh mengantar sabu.
• Heboh Pelajar SMA Asal Rupit Muratara Bisa Bakar Kertas dan Setrum Guru dengan Tangan, Tampak Sakti
• Joko Driyono Pilih Tak Datangi Panggilan Bareskrim Mabes Polri, ini Alasannya
"Aku cuman dapat ongkos bae, aku jugo disuruh untuk antar barang bukan penjual," katanya dihadapan petugas kepolisian.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk menegaskan, pelajar yang terlibat dalam peredaran narkoba itu dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Pelaku akan kami jerat pasal 114 KUHP dan akan kena ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegas kapolres.