Berita Prabumulih
Ini Dia Spesialis Bongkar Kios Taman Kota Prabujaya, Barang Curian Masih Disimpan
Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian yang kerap beraksi di Taman Kota Prabujaya Prabumulih
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Prabumulih Timur mengungkap kasus pencurian yang kerap beraksi di Taman Kota Prabujaya Prabumulih, Kamis (3/1/2019) dini hari tadi, pukul 24.30.
Pelaku yakni Harianto (19) warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
• Melihat Pusat Oleh-oleh Khas Prabumulih, Memprihatinkan Sepi Pembeli dan Ditinggal UMKM
Pelaku diringkus petugas ketika tengah berada di kontrakannya di Jalan Jambat Akar Kelurahan Mangga Besar.
Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit genset merk firman wrna hitam kuning, satu unit mesin pompa air (mesin sumur bor), kabel listrik sepanjang 50 meter, satu buah tas sandang warna hitam dan satu buah kunci pas ukuran 10 dan 8.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Harianto bermula dari laporan dari Okto Pirano (30).
• Apa Kabar Pemekaran Tujuh Kelurahan Prabumulih? Pemkot Sekarang Tunggu Nomor dari Kemendagri
Warga Jalan Volly No18 RT 02 RW 01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur dengan nomor laporan polisi Lp/B-411/XII/2018 /Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr pada Kamis (27/12/2018).
Dalam laporannya, Okto mengaku kios miliknya di Taman Kota Prabujaya telah dibongkar oleh kawanan maling diduga pelaku masuk ke dalam kiosnya dengan cara merusak pintu kios dan mengambil sejumlah barang berharga yang menyebabkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Mendapat laporan tersebut, para petugas langsung melakukan penyelidikan hingga mendapati identitas dan mengetahui keberadaan pelaku.
• Terungkap, Netizen Heboh Sosok Hantu di Foto Kecelakaan Prabumulih, Ini Fakta di Lapangan
Tak ingin menyia-nyiakan waktu, petugas langsung mendatangi lokasi kontrakan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian dilakukan pelaku.
Di hadapan petugas, Harianto mengakui perbuatannya membongkar dan mencuri barang berharga milik Okto di kios Prabujaya.
"Memang saya yang curi dan rencana barang mau dijual untuk tahun baruan," katanya dihadapan polisi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH SIk MH, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alhadi Ajansyah SH didampingi Kanit reskrim, Aiptu Eem Supriyatna kepada wartawan membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian di kios Taman Kota Prabujaya.
"Kami dapat informasi pelaku ada di rumah kontrakannya dan timsus gurita kita langsung bergerak meringkus pelaku tanpa perlawanan," ungkapnya.
Kanit Reskrim mengatakan, saat ini pelaku telah masih dalam pemeriksaan pihaknya dan akan terus melakukan pengembangan.
"Pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya. (eds)
Pelaku Herianto ketika diamankan di Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.