Berita Muara Enim

Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim Tahun Ini Tolak 8 Dokumen Pembuatan Paspor, Ini Alasannya

Selama Tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim telah menerbitkan sebanyak 19.853 Paspor

Penulis: Ika Anggraeni |
Tribun Sumsel/ Ika Anggraeni
Tampak pemohon paspor sedang melakukan wawancara untuk penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Ika Anggraeni

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARAENIM-Selama Tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim telah menerbitkan sebanyak 19.853 Paspor.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, Telmaizul Syatri, Kamis (27/12/2018).

Tahun 2017 telah diterbitkan sebanyak 12.206 Paspor, dan untuk tahun 2018 ini permohonan paspor meningkat menjadi 19.853.

Sebanyak 15. 137 diantaranya diterbitkan di Kantor Imigrasi Muaraenim.

Dijelaskan Telmaizul, peningkatan ini terjadi dikarena banyaknya permohon paspor yang akan melaksanakan ibadah Umroh.

"Hampir 70 persen pemohon paspor didominasi oleh masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Umroh dan Haji," katanya.

Supir Bus Bali Radiance Ugal-ugalan di Jalur Pantura Banyuwangi, Sepasang Kakek Nenek Alami

Wanita ini Lupa Lepaskan Softlens Setelah Merayakan Acara Pernikahan, Lihat yang Terjadi

Sementara 30 persen lainnya lanjutnya digunakan oleh masyarakat yang akan melakukan kunjungan keluarga dan wisata.

"Kemudian lanjutnya untuk paspor Tenaga Kerja keluar negeri tahun 2017 pihaknya telah menerbitkan sebanyak 87 paspor dimana 73 paspor baru dan 14 diantaranya yang melakukan perpanjangan, dan untuk tahun 2018 pemohon paspor untuk Tenaga Kerja Nihil," jelasnya.

Tak hanya itu saja lanjutnya selama tahun 2018 pihaknya juga melakukan penolakan terhadap 8 dokumen pembuatan paspor yang diajukan pemohon.

PON Papua 2020, Cabor Ini Jadi Andalan Sumsel Dulang Emas

Anggota EXCO PSSI, Johar Lin Eng Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Pasal yang Diterapkan

"Karena setelah dokumennya kita proses dan pada saat wawancara kita menemukan alasan yang diluar logika, dan memberikan keterangan palsu dan diduga pemohon yang mengajukan berkas untuk pembuatan paspor itu terindikasi sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan bekerja ke luar negeri sebagai Tenaga Kerja Ilegal atau Non prosedural," katanya.

Dijelaskannya karena temuan inilah makanya permohonan pembuatan paspor tersebut ditolak dan dibatalkan oleh pihaknya.

"Hal ini sebagai langkah untuk menekan angka Tenaga Kerja ilegal kita ke luar negeri, dan untuk itu kita akan perketat proses pembuatan paspor, dan bagi yang kita tolak atau dokumennya kita tangguhkan selama 1 tahun, " pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved