Berita Pagaralam

Cara Cepat dan Syarat Buat e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran Selesai Satu Hari di Pagaralam

Buat e-KTP dan KK (kartu keluarga), dan akta kelahiran di Kota Pagaralam bisa selesai satu hari apabila semua syarat lengkap

(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO)
Ilustrasi: e-KTP yang telah selesai dicetak. Buat e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran Selesai Satu Hari di Pagaralam 

Cara dan Syarat Buat e-KTP, KK, dan Akta Kelahiran Selesai Satu Hari di Pagaralam

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM -Buat e-KTP dan KK (kartu keluarga), dan akta kelahiran di Kota Pagaralam bisa selesai satu hari apabila semua syarat lengkap.

Tidak perlu menunggu berminggu-minggu apalagi sampai berbulan-bulan jika semua syarat membuat e-KTP dan KK lengkap.

Untuk pengurusan adminitrasi kependudukan di Pagaralam baik itu KTP El, KK dan Akte pemohon hanya menunggu satu hari.

Bahkan pemohon tidak perlu meninggalkan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena semua bisa selesai dalam satu hari.

Bagi pemohon yang telah merekam dan telah melengkapi semua berkas untuk mengurus semua adminitrasi kependudukan maka bisa langsung mendapatkan KTP, KK bahkan akta.

Contoh Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Teman Spesial, Sahabat, dan Pacar

Download MP3 Lagu Nella Kharisma Full Album, Dari Lagu Populer Hingga Cover Lagu Penyanyi Lain

Plt Kadis Dukcapil Zulkipli Lubis didampingi Kabid PIAK Solihin mengimbau, kepada masyarakat Pagaralam yang belum memiliki data kependudukan untuk segera mengurus kelengkapan administrasi.

Pasalnya saat ini, stok persedian blanko pembuatan administrasi kependudukan banyak, seperti E-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.

"Sekarang masyarakat tidak harus menunggu lama untuk mendapatkan tiga data kependudukan tersebut."

"Namun dengan catatan, persyaratan yang sudah kita berikan sudah lengkap, maka permintaan kepengurusan tersebut dapat kita cetak dalam satu hari," katanya, Selasa (27/11/2018).

Cek di Sini Jadwal, Titik Lokasi dan Metode Tes SKB CPNS 2018

BKPSDM Kota Pagaralam Jelaskan Penentuan dan Penghitungan Bobot Nilai Lulus CPNS 2018, Ini Caranya

Zulkipli mengatakan, namun untuk beberapa data kependudukan kepengurusan pindah datang, warga harus terlebihi dahulu memiliki SK PWNI dari kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Untuk sementara ini yang dapat diseselaikan hari hanya tiga data penduduk yaitu, KTP, KK dan AKTE, untuk selebihnya masih menunggu proses beberapa hari," jelasnya.

Menyikapi hal ini salah satu warga pagaralam Isman (59) mengungkapkan sangat mengaprsisasi cepatnya kepengurusan data penduduk tersebut.

Sebab menurutnya, warga selama ini harus menunggu beberapa minggu untuk pembuatan data kependudukan e-KTP, KK dan Akta kelahiran.

"Alhamdulilah sekarang prosesnya pembuatan data penduduk sudah sangat cepat, apalagi bisa selesai satu hari," katanya.(Sp/Wawan Septiawan)

Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK)

1. KTP suami dan istri
2. Surat pengantar RT dan RW

Syarat pembuatan KTP

1. Surat keterangan perekaman
2. Pengantar RT dan RW
3. Kartu Keluarga

Syarat pembuatan Akta Kelahiran

1. KTP Suami-Istri
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Lahir dari RS atau bidan
4. Buku Nikah

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved