3 Kali Cabuli Mahasiswi Bimbingan Skripsi, Oknum Dosen Unila Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Chandra Ertikanto (58 tahun), Oknum dosen Universitas Lampung (Unila) bebuat cabul kepada mahasiswa bimbingan skripsi dituntut penjara 2 tahun
TRIBUNSUMSEL.COM, BANDARLAMPUNG-Chandra Ertikanto (58 tahun), Oknum dosen Universitas Lampung (Unila) dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/11/2018).
Dosen bergelar doktor di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila ini didakwa telah berbuat cabul yakni meraba-raba mahasiswinya.
Tuntutan terhadap oknum dosen Unila tersebut dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018.
"Kami tuntut dua tahun," ungkap JPU Kadek seusai persidangan.
Dosen yang menyandang gelar doktor ini berencana menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan.
Chandra dijerat pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.
Baca: Hitung-hitungan Juara Gojek Liga 1, PSM dan Persija Terkuat, Kans Persib dan Bhayangkara Bagaimana ?
Baca: Seleksi CPNS 2018, Menpan RB: Tidak Ada Menurunkan grade. Tidak Ada, Gradenya Tetap
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.
"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu. Tapi, sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," tandasnya.
Chandra Ertikanto duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.
Hal tak terduga terjadi dalam persidangan pada Senin, 12 November 2018 lalu.
Dalam sidang, terdakwa Chandra mengakui perbuatannya mencabuli mahasiswinya.
"Terdakwa ternyata mengakui perbuatan yang dilakukannya," ungkap Kadek.
Baca: Orang Gila Diberikan Hak Pilih di Pemilu 2019, Ini Kata Elite Partai Gerindra
Baca: 3 Rumah Hobbit Hadir di Taman Prabujaya Prabumulih, Tempat Wisata Instagrammable Ramai Dikunjungi
Kadek menjelaskan, terdakwa mengaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali.
"Terdakwa pun mencabut semua keterangan dan semua fakta persidangan yang terdahulu."