Mulai 8 November Angkutan Truk Batubara di Sumsel Dilarang Melintasi Jalan Umum

Dengan pencabutan Pergub tersebut maka angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 8 November 2018 pukul 00.00

Penulis: Linda Trisnawati |
Tribunsumsel.com/Ika Anggraeni
Debu Bertebaran, Warga Muaraenim Keluhkan Angkutan Truk Batubara Tidak Ditutup Terpal 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemprov Sumsel resmi mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara angkutan batubara.

Keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat atas penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara.

Sekda Provinsi Sumsel, Nasrun Umar di Ruang Rapat Bina Praja, mengatakan, Pergub nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum dicabut.

Dengan demikian aturan dikembalikan dengan Perda nomor 5 tahun 2011.

Baca: Robot Pelindung Bayi dari Bencana Alam Siswa MAN 1 Palembang Juara 1 Kompetisi Robotik Nasional

Baca: Yusril Ihza Mahendra Pengacara Jokowi-Maruf, Pengurus PBB Sumsel Nilai Itu Bukan Keputusan Partai

"Dengan pencabutan Pergub tersebut maka angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum mulai 8 November 2018 pukul 00.00," ujarnya, Selasa (6/11/2018)

Maka dari itu seluruh angkutan batubara di Wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim supaya mengalihkan semua angkutan batubara yang menggunakan jalan umum ke angkutan kereta api dan jalan khusus.

Menurutnya, dengan penutupan jalan umum untuk angkutan batubara sesuai instruksi Gubernur Sumsel, maka Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel bersama instansi terkait lainnya diminta untuk melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya.

"Saya minta Dishub Sumsel dapat melakukan pengawasan angkutan batubara di jalan raya. Dan ingat, mulai nanti tidak ada lagi angkutan batubara yang melintasi di jalan umum," tegasnya.

Baca: Pria Berusia Hampir Setengah Abad Ini Diamuk Massa karena Mencabuli 4 Bocah SD di Palembang

Baca: Atiqah Hasiholan Beberkan Kondisi Ratna Sarumpaet yang Semakin Drop, Ibu Benar-benar Tertekan

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Nelson Firdaus menambahkan, dengan dicabutnya Pergub tersebut, maka pihaknya bersama Tim Terpadu akan melakukan pengawasan dan penertiban angkutan batubara di jalan raya.

"Mulai 8 November kita akan lakukan pengawasan dan penertiban. Kalau nanti masih ada yang kedapatan melintas di jalan raya, maka akan kita beri sanksi berupa tilang," jelasnya.

Setelah Pergub ini dicabut, angkutan batubara harus melewati jalur alternatif dan tidak menggunakan jalan umum, khususnya jalan lintas Kabupaten Muara Enim sampai dengan Kota Prabumulih.

"Untuk itu, angkutan batubara mulai 8 November harus menggunakan jalan khusus angkutan batubara yang dikelola oleh PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya," katanya.

Baca: Menangis di Dalam Air, Kenang Penyelam Tim SAR Seusai Temukan Jasad Korban Lion Air di Dasar Laut

Baca: Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi E-KTP

Sementara itu, Kepala ESDM Provinsi Sumsel Robert Heri menjelaskan, selama ini angkutan yang membawa batubara dan melintasi jalan umum mencapai 5 juta ton.

"Kita sudah melakukan rapat dan PT Titan Infra Energy melalui PT Servo Lintas Raya melalui jalur khusus angkutan batubara itu siap menampung 5 juta ton tersebut."

"Bahkan, kondisi jalan, dermaga, timbangan semua sudah lengkap dan siap," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved