Keponakan Setya Novanto Dituntut 12 Tahun Penjara Pada Kasus Korupsi E-KTP
Jaksa KPK menuntut dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto dan Made Masagung dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar
TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Pengusaha Made Oka Masagung.
Keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa satu Irvanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," bunyi tuntutan Jaksa.
Baca: Dukung Jokowi atau Prabowo ? Ini Penjelasan Fahri Hamzah
"Menyatakan terdakwa dua, Made Oka Masagung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan.
Persidangan berlangsung pada Selasa (6/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam menuntut kedua terdakwa, jaksa KPK turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca: Punya Ayah & Ibu Sambung, Al, El, Dul Beri Perlakuan Berbeda Terhadap Irwan dan Mulan
Hal-hal memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang masih memberantas korupsi.
Perbuatan kedua terdakwa juga dinilai berakibat masif menyangkut kedaulatan data kependudukan nasional, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
Keterangan terdakwa selama di persidangan dan penyidikan dinilai berbelit-belit.
"Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sopan selama menjalani persidangan," ungkap jaksa KPK, Wawan.
Atas tuntutan yang diterimanya, baik Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung mengaku akan langsung menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.
Baca: Pamer Dikasih Jam Tangan Mewah dari Seorang Pria, Deddy Corbuzier Tegaskan Bukan Kaleng-kaleng
"Saya akan membuat pledoi. Saya buat sendiri, kuasa hukum buat sendiri," singkat Irvanto Hendra Pambudi.
Diakhir persidangan, Ketua majelis hakim Yanto menyatakan memberikan waktu sekitar dua minggu bagi Irvanto dan Made Oka serta kuasa hukum masing-masing untuk membuat pledoi.
"Diberi waktu dua minggu, tanggal 20 November 2018.
Karena itu tanggal merah jadi dimajukan tanggal 21 November 2018," tambah Hakim Yanto.