Berita Prabumulih

Residivis Kepemilikan Sabu Ini Loncat dari Lantai 2 Rumah Coba Kabur dari Kejaran Polres Prabumulih

Andri diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di kediamannya, pada Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 08.45

Penulis: Edison |
Istimewa
Andri Yadhi alias Mansyur 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ditahan di sel tahanan yang sempit dalam waktu cukup lama ternyata tidak membuat kapok Andri Yadhi alias Mansyur (40 tahun), warga Jalan Surip Gang Pagaralam Kelurahan Pasar I Kecamatan Prabumulih Utara.

Andri kembali diringkus polisi karena menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Andri diringkus tim opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih di kediamannya, pada Minggu (4/11/2018) sekitar pukul 08.45.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kotak rokok Malioboro yang berisi pirek dan sabu-sabu, 5 paket kecil dan 1 paket sedang sabu-sabu seberat 1,48 gram serta 1 buah pirek beserta dot.

Tidak hanya meringkus pelaku dan barang bukti, petugas juga mengamankan adik kandung tersangka yakni Doni Arisandi (25).
Doni saat diamankan petugas tengah berada didalam kamar rumah kakaknya Andri.

Baca: Episode Baru Cinta Suci : Sandra Kembali Berulah Usai Bebas dari Penjara, Ini yang Dilakukan Marcel

Baca: Ini Daftar Mobil Bekas Berkualitas di Bawah Rp 100 Juta di Palembang (Sumsel) November 2018

Berdasarkan informasi dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap Andri yang dikenal sebagai bandar sabu-sabu itu bermula dari laporan masyarakat.

Laporan itu menyebutkan jika rumah pelaku sering didatangi orang tak dikenal yang diduga hendak membeli sabu.

Mendapat laporan itu, jajaran Satresnarkoba polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga didapati kebenaran informasi tersebut.

Tak ingin membuang waktu, para petugas langsung melakukan penggerbekan.

Namun pelaku Andri Yadhi alias Mansyur berusaha kabur dengan melompat dari lantai dua belakang rumahnya.

Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya Mansyur berhasil ditangkap saat bersembunyi tak jauh dari rumahnya.

Polisi kemudian menggelandang resedivis itu kembali kerumahnya guna melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat dan tersangka yang mendapati barang bukti.

Baca: PNS-Honorer Pemprov Sumsel Bakal Dapat Insentif Beras, Lajang 10 Kg dan Berumah Tangga 20 Kg

Baca: Kecelakaan Tabrakan 2 Motor di Lahat, Sugihartono Warga Sekip Sidomulyo Meninggal Dunia

Kepada petugas, Andri Yadhi mengaku barang itu milik temannya yang dititipkan saja.

"Sabu itu bukan punya saya pak tapi punya teman yang nitip, tidak tahu dari mana dan mau diapakan barang itu," kata resedivis itu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIk melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama didampingi Kanit Idik I, Ipda Sardinata ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba.

"Pelaku ini pemain lama, saat hendak ditangkap ia berusaha kabur tapi berkat kesigapan anggota dilapangan ia berhasil ditangkap," ujar Zon Prama.

Kasat Narkoba mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI nomor 35/2009 tentang narkoba.

"Atas perbuatanny pelaku akan kita jerat pasal narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved