Berita Pagaralam

Sempat Dilarang Pemerintah Kolonial Belanda, Tari Kebagh Resmi Dipatenkan Warisan Budaya Nasional

Tari Kebagh yang merupakan tari sambutan untuk tamu kehormatan datang ke Pagaralam resmi menjadi warisan tak benda Nasional tahun 2018

Sripo/ Wawan Septiawan
Tari Kebagh yang merupakan tari sambutan untuk tamu kehormatan yang datang ke Pagaralam resmi dipatenkan sebagai warisan tak benda Nasional tahun 2018. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Tari Kebagh yang merupakan tari sambutan untuk tamu kehormatan yang datang ke Pagaralam resmi dipatenkan sebagai warisan tak benda Nasional tahun 2018.

SK penetapan Tari Kebagh diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sumatera Selatan kepada Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Pagaralam, Ali Akbat Fitriansyah, Rabu (24/10/2018).

SK penetapan juga disertai standar dari Tari Kebagh baik berupa gerakan tari, irama musik, dan pakaian tari yang digunakan.
Dengan diterimanya SK tersebut maka perdebatan yang selama ini terjadi tentang perbedaan gerakan tari, musik dan asal muasal tari Kebagh dianggap berakhir.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Pagaralam, Ali Akbar Fitriansyah mengatakan, dengan diterima ini membuktikan bahwa salah satu visi dan misi pemkot Pagaralam dibidang kebudayaan sudah tercapai karena Tari Kebagh sudah dipatenkan.

Baca: Ini Cara Gubernur Herman Deru Tumbuhkan Minat Anak-anak SDIT Al Furqon Jadi Entrepreneurship

Baca: French Open 2018 : Bertanding 51 Menit, Marcus Gideon/ Kevin Sanjaya Melaju ke Babak Kedua

"Alhamdulillah sekarang Tari Kebagh sudah tersertifikasi menjadi salah satu budaya takbenda Indonesia dari Kota Pagaralam Besemah," ujarnya.

Penyerahan ini baru secara simbolis dilakukan oleh Disdik Provinsi ke Disdikbud Kota Pagaralam.

Pasalnya secara resminya akan diserahkan langsung oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata melalui Dinas Pariwisata Provinsi kepada Kabupaten/Kota yang kebudayannya tersertifikasi secara nasional.

"Nantinya akan ada penyerahan langsung dari kementrian Kebudayaan dan Pariwisata kepada Walikota Pagaralam," katanya.

Ditegaskannya setelah sudah resmi di hak patenkan maka perlu tetap dilestarikan karena jika tidak maka warisan budaya takbenda yang sudah tersertifikasi akan dicabut.

Baca: ATM BRI Warna Hijau dan Biru Harus Diganti jika Tak Mau Diblokir, Ini Penjelasan Resmi BRI

Baca: Bocoran Terbaru BKN Tentang Jadwal, Waktu, dan Lokasi Tes CPNS 2018, Ini Penjelasannya

"Kita harus terus dipertahankan dan dilestarikan tidak hanya Tari Kebagh namun juga kesenian yang lain," harapnya.

Dilansir dari balitbangnovdasumsel.com, Tari Kebagh atau Tari Kebar merupakan tarian adat tertua yang sangat populer di daerah Besemah sejak zaman dahulu kala.

Walau sempat dilarang hingga tahun 1940-an oleh pemerintah kolonial belanda, tarian ini tetap terpelihara dan diajarkan secara tutun temurun dari generasi ke generasi.

Tari Kebagh semakin terdesak, tenggelam dan sempat menghilang pada masa pendudukan Jepang.

Berdasarkan cerita lisan dari orang-orang tua, sejarah tarian ini berkaitan dengan Puyang Serunting Sakti.

Dikisahkan, pada suaru acara perkawinan yang sangat meriah dan turut dihardiri oleh Serunting Sakti dan istrinya diadakanlah acara tari-tarian.

Baca: Tips Dapatkan Wajah Bersinar Bagai Artis Korea, 8 Kebiasaan Ini Sangat Membantu Loh!

Baca: Ingin Buktikan Pacar Anda Selingkuh atau Tidak? Awasi Saja Pakai Aplikasi Ini

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved