Berita Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Bekuk Pengedar Sabu yang Biasa 'Racuni' Anak-anak Desa

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu

Sripo/ Beri Supriyadi
Tersangka pengedar sabu Juniarto alias Dedek (25), warga Dusun III Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten OI. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka yakni Juniarto alias Dedek (25), warga Dusun III Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten OI.

Pria yang kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap ini, dicokok Polisi tanpa perlawanan pada Senin (15/10/2018) pukul 16.00.

Penangkapan di sebuah pondok Dusun III Desa Tanjung Seteko.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan paket sabu yang dibungkus plastik klip bening seberat 1.22 gram.

Baca: Bupati Dodi Reza Boyong Guru dan Siswa Muba Belajar ke Sekolah Menengah Margaret River Australia

Baca: Usianya Baru 40 Tahun, Wanita Ini Sudah Lahirkan 44 Anak, Termasuk Bayi Kembar 5

Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, tersangka sore itu langsung digelandang menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH didampingi Kasubbag Humas AKP Zainalsyah, Kamis (18/10/2018) mengungkapkan, penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini berawal informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan bahwa pelaku sudah sering melakukan transksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat serta mempengaruhi anak-anak ditempat tinggalnya.

Baca: Harga Promo Selama Masa Grand Opening Cordela Inn Hotel Palembang, Nikmati Fasilitas Mewah Ini

Baca: Tim Marubeni dari Jepang Terkesima Budaya Indonesia saat Kunjungan ke SMP Lematang Lestari

"Atas dasar informasi tersebutlah, kita langsung melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu," ujar AKP Zainal.

"Tersangka mengakui bila barang haram itu merupakan miliknya yang dibeli dari rekannya inisial R (DPO) warga Palembang senilai Rp 500 ribu."

"Rencananya sabu itu akan dijual kembalk kepada pelanggan yang berada di Desa Tanjung Seteko Indralaya," jelas Kasubbag Humas AKP Zainalsyah. (SP/ Beri)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved