Berita Muba

Kejari Muba Tindak 24 Pengemplang Pajak di Sekayu, BPK Temukan Utang Belum Bayar Rp 1 Miliar Lebih

Upaya meningkatkan pajak di Muba terus dilakukan tim gabungan Kejaksaan Negeri Muba dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah

Sripo/ Fajeri
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muba, Elyas Mozart Situmorang pada saat memberikan penjelasan mengenai wajib pajak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Upaya meningkatkan pajak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus dilakukan tim gabungan Kejaksaan Negeri Muba dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Kali ini sebanyak delapan Wajib Pajak (WP) di Kecamatan Sekayu dipanggil tim untuk dilakukan pemeriksaan terkait ketidakpatuhan dalam membayar pajak.

“Ya, saat ini terdapat 24 wajib pajak yang dikuasakan ke Kejari Muba untuk dilakukan penindakan."

"Untuk hari ini delapan yang dipanggil,” kata Kabid Penagihan BPPRD Muba, Solekhan, Rabu (17/10/18).

Baca: Perusahaan Sariwangi Pailit (Bangkrut) Karena Utang Rp 1 Triliun, Ini Sejarah Hadirnya Teh Celup

Baca: Hasil Lengkap Denmark Open 2018, Ganda Putra, Putri, Ganda Campuran, dan Tungga Putra Indonesia

Saat ini pihaknya baru fokus melakukan penindakan wajib pajak yang berada di Kecamatan Sekayu.

"Total terutang 24 WP di Sekayu itu lebih dari Rp 1 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”ungkapnya.

Terdapat delapan mata pajak daerah yang diterapkan diluar PBB dan BPHTB yakni pajak restoran, pajak hotel, pajak air bawah tanah, pajak reklame.

Kemudian pajak mineral bukan logam, pajak burung walet, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan.

“Pada hari ini delapan WP yang dipanggil itu terkait pajak hotel, pajak air bawah tanah, dan pajak penerangan jalan."

"Ada laporan yang tidak sesuai omzet, ada perusahaan yang tidak membayar pajak penerangan jalan, ada hotel yang tidak membayar pajak," ujarnya.

Baca: Pembangunan 3 Ruas Tol Baru di Sumsel Mulai 2019, HK Buat Terowongan di Bukit Barisan

Baca: Progam Hadiah Telkomsel Rejeki Isi Ulang 2018 Berhadiah Mitsubishi Xpander Dimulai, Ini Caranya

Adanya penindakan ini diharapkan seluruh wajib pajak yang ada di Kabupaten Muba untuk segera berbenah dan membayar seluruh kewajiban yang dikenakan.

“Sementara Ini baru di Sekayu, nanti Wajib Pajak di kecamatan lain juga kita tindak."

"Harapan kita wajib pajak lebih jujur, pajak itu adalah kewajiban. Apa yang kita lakukan adalah menjalankan UU dan Perda,"jelasnya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muba, Elyas Mozart Situmorang menambahkan, tindakan yang dilakukan pihaknya sebagai tindak lanjut MoU dengan BPPRD dalam rangka menertibkan wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

Baca: Satu Warganya Meninggal Dunia, Ridho Yahya Ungkit Janji Herman Deru Larang Truk Batubara Melintas

Baca: Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan Bocah SD Pengungsi Gempa Palu, Satu Tertangkap Dua Pelaku Kabur

"Ada sejumlah wajib pajak yang dengan sengaja atau tidak melakukan pelanggaran dengan tidak membayar atau menunggak pajak."

"Ini tidak benar dan harus diselesaikan, kedepan jangan ada lagi," ungkapnya. (SP/ Fajeri)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved