Perusahaan Sariwangi Pailit (Bangkrut) Karena Utang Rp 1 Triliun, Ini Sejarah Hadirnya Teh Celup

Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya

Net
Teh Celup 

TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.

Dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Baca: UPDATE Utang Pemerintah, Sekarang Sebesar Rp 4.416,37 Triliun

Kini, dua perusahaan perkebunan teh ini resmi menyandang status pailit.

"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal,"

Baca: Kasus Salah Tangkap Wajib Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dihukum Denda Rp 606 Miliar

"Menyatakan termohon 1 (Sariwangi), dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar.

Putusan saat membacakan amar putusan, Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Abdul menyatakan bahwa Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya.
Sesuai rencana perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terdahulu.

Terlebih sepanjang persidangan, Sariwangi tak pernah datang.

Sehingga, tanpa jawaban atas permohonan, Majelis Hakim menilai permohonan ICBC benar belaka. Selama persidangan, hanya pihak Indorub yang hadir.

Sementara terkait putusan, Kuasa Hukum Indorub Iim Zovito Simanungkalit dari Kantor Hukum Iim Zovito & Rekan bilang sejatinya telah memenuhi kewajibannya.

Sesuai rencana perdamaian. Terlebih soal cicilan bunga yang didalilkan wanprestasi oleh ICBC.

"Kita sudah melakukan pembayaran cicilan bunga nilainya Rp 4,5 miliar. Nilai tersebut bahkan juga telah termasuk cicilan bunga dari Sariwangi," kata Lim usai persidangan kepada KONTAN.

Mengingatkan, Sariwangi dan Indorub telah mencapai homologasi ketika menjalani proses PKPU pada 9 Oktober 2015.

Dalam PKPU Sariwangi punya utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub punya utang senilai Rp 33,71 miliar.

ICBC sendiri hingga 24 Oktober 2017 memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 miliar kepada Indorub.

Nilai Tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved