Penyebar Hoax Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Penjara Capai 10 Tahun
Sebenarnya, tindakan hoax itu bisa dikenakan perkara hukum. Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax
TRIBUNSUMSEL.COM-Kabar bohong atau hoax dalam beberapa hari ini sangat cepat menyebar di tengah situasi negara yang sedang berupaya memulihkan daerah terkena bencana.
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (2/10/2018) membuat rilis terkait berbagai hoaks yang bereadr tentang gempa Palu dan tsunami di Donggala Sulawesi Tengah.
Siaran Pers No. 253/HM/KOMINFO/10/2018 Tanggal 2 Oktober 2018 Tentang, Identifikasi Hoaks terkait Gempabumi Sulteng, Kominfo Imbau Masyarakat Tak Sebarkan.
Baca: Ingat Ridwan Mukti, Mantan Bupati Musi Rawas dan Gubernur Bengkulu, Begini Nasibnya Sekarang
Baca: Terbukti Bohong, Begini Nasib Penyebar Berita Hoax Ratna Sarumpaet
Pasca bencana gempabumi dan tsunami di wilayah Donggala, Palu dan Mamuju, Sulawesi Tengah, Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Sabtu (29/09/2018) telah melakukan pemantauan atas konten negatif yang beredar di jaringan internet baik melalui situs maupun media sosial dan platform chatting.
Tidak hanya itu, Rabu (3/10/2018) pagi menyebar dengan cepat video letusan gunung. Video itu menyebut itu gunung Soputan, padahal yang sebenarnya video itu berisi letusan gunung di Amerika Selatan.
Kemudian siang tadi, Ratna Sarumpaet mengakui tidak pernah menjadi korban penganiayaan. Ia sebenarnya menjalani operasi plastik. Tetapi berkembang informasi dengan cepat bahwa Ratna Sarumpaet merupakan korban penganiayaan.
Baca: Mahfud MD Sudah Tahu Ratna Sarumpaet Berbohong, Sosok Ini yang Membocorkan ke Mahfud
Baca: Ini Perbedaan Wajah Ratna Sarumpaet Sebelum dan Sesudah Operasi Plastik (Sedot Lemak) di Wajah
Sebenarnya, tindakan hoax itu bisa dikenakan perkara hukum. Ada beberapa aturan hukum yang bisa menjerat penyebar dan pembuat hoax.
Dari hukum pidana, pelaku penyebar hoax melanggar pasal 1 dan 2 UU NOMOR 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(1) BArang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keoranaran di kalangan rakyat, maka dihukum penjara setingginya 10 tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita/pemberitahuan itu bohong dihukum setinggi-tingginya 3 tahun.
Kemudian PASAL 28 AYAT (2) JO PASAL 45 (2) UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU NO 11 TAHUN 2008 TENTANG Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
PASAL 28 (2): Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
PASAL 45 (2) : Setiap orang yang memenuhi unsru sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atay (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.