Berita Ogan Ilir
Polisi Ini Terpaksa Berobat ke Puskesmas karena Kepalanya Dipukul Seorang Remaja Desa Pegayut
Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Bripda Rama yang dilakukan oleh tersangka Ruwa diduga dilatar belakangi masalah salah paham
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Personel jajaran unit Reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Kanit Res Ipda Adrian Chandra bersama Katim Buser Bripka Zulkarnain AF, membekuk seorang remaja pelaku pemukulan terhadap seorang personel Polres Ogan Ilir (OI) Bripda Rama Rustandi (22).
Pelaku penganiayaan terhadap personil Polres OI tersebut, dibekuk tanpa perlawanan pada Selasa (18/9/2018) pukul 10.00, ketika sedang berada di Desa Pegayut Pemulutan Kabupaten OI.
Tersangka yakni Ruwa (19), warga Desa Pegayut Pemulutan yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh angkut.
Baca: Pelatih PSG Ingin Curi Jimat Keberuntungan Real Madrid di Liga Champions, ini Caranya
Baca: Suaminya difitnah, Ani Yudhoyono : Kita Kejar Sampai ke Ujung Dunia, yang Merusak Nama Baik
Guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, pria perawakan tinggi kurus ini langsung digelandang petugas menuju ruang penyidik unit Reskrim Polsek Pemulutan.
Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban Bripda Rama yang dilakukan oleh tersangka Ruwa diduga dilatar belakangi masalah salah paham.
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi MSi mengatakan, berawal pada Minggu malam (9/9/2018) pukul 17.30, lokasi di Pelabuhan Desa Pegayut Pemulutan.
Pelaku memukul bagian kepala belakang Bripda Rama menggunakan tangan.
Baca: Pesan Alex Noerdin kepada 7 Kepala Daerah: Kerja Jangan Kendor, Dukunglah Gubernur Baru
Baca: Jaga Asa ke Piala Dunia, Egy Maulana Vikri Dipastikan Bela Timnas Indonesia di Piala Asia U-19
Akibat pemukulan yang dilakukan pelaku, korban mengalami pusing kepala.
Kemudian langsung berobat ke Puskesmas dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke unit Reskrim Polsek Pemulutan.
"Mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Pegayut. Kemudian dengan cepat bertindak, team crocodile langsung menuju ke-TKP Desa Pegayut menangkap pelaku," ujar Kapolsek Pemulutan AKP Zaldi, Selasa (18/9).
Dikatakan Kapolsek, saat dibekuk, tersangka sedang duduk santai di kantor Desa Pegayut.
Baca: Lahan Kantor Diklaim Warga, Kepala Desa di Muratara Ini Sudah Setahun Sewa Rumah Dijadikan Kantor
Baca: Kader PDIP Belot ke Prabowo, Kwik Kian Gie : Jokowi tak Pernah Ajak Saya
Dari hasil interogasi aparat Kepolisian, tersangka mengakui telah memukul korban yang merupakan anggota Polisi yang bertugas di Polres OI.
"Tersangka saat ini sudah kita amankan, dan kini menjalani pemeriksaan. Mengenai motif penganiayaan masih didalami," tutur AKP Zaldi seraya menegaskan, atas tindakannya tersangka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan. (SP/ Beri0