Seleksi CPNS 2018

Mau Jadi PNS, Pendapatan Perbulan 1.486.500 Untuk Golongan I

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015

Ilustrasi gaji 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dengan kuota 238.015 lowongan.

Baca: Malas Isi Angin Pada Ban Motor dan Pelit Keluarin Uang Receh, Siap Hadapi Kerugian Besar

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Baca: Deddy Corbuzier Kesal Acara Hitam Putih Disebut Alay, Youtuber Korea Ngaku Kecewa, Ini Faktanya

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya. Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500 IIA : Rp 1.926.000 IIIA : Rp 2.456.700 IIIB : Rp 2.560.600 IIIC : Rp 2.668.900 IIID : Rp 2.781.800 IVA : Rp 2.899.500 IVB : Rp 3.022.100 IVC : Rp 3.149.900 IVD : Rp 3.283.200 IVE : Rp 3.422.100

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Gaji PNS yang Lolos Seleksi CPNS 2018", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/09/18/142944126/intip-gaji-pns-yang-lolos-seleksi-cpns-2018.

Sumber: Kompas
Tags
Gaji
PNS
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved