Kartu Identitas Anak Diberlakukan Serentak 2019, Ini Syarat dan Manfaat Pemilik KIA

Persyaratannya sesuai Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA harus menggunakan akta kelahiran, KK asli orangtua, KTP elektronik orangtua

KEMENDAGRI
Spesifikasi tampak belakang blanko kartu identitas anak sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Farlin Addian

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan tanda pengenal anak anak yang berusia 0-17 tahun, sesuai dengan Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Menurut Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Muratara, Misra mengaku KIA ini diberlakukan di Kabupaten Muratara.

Diwacanakan pemerintah pusat serentak secara nasional pada 2019 mendatang.

Baca: Puasa Tasua 9 Muharram-Asyura 10 Muharram, Rabu (19/9) dan Kamis (20/9), Ini Niat & Keutamaannya

Baca: Segera Dibuka, Berikut Alur Pendaftaran CPNS 2018 secara Online di sscn.bkn.go.id

Baca: Mengaku Serba Mahal, Emak-emak Tanya Apa Pantas Makan Keong, Ini Jawaban Sandiaga

"Kalau KIA ini sudah diberlakukan secara nasional artinya tugas kita bertambah banyak dalam pendataan penduduk," kata Misra.

Mengenai persyaratannya dilihat dari Permendagri No 2 Tahun 2016 tentang KIA tersebut dan tercatat harus menggunakan akta kelahiran, KK asli orangtua, KTP elektronik orangtua.

"Dalam Permendagri itu juga mengatur bahwa untuk anak di bawah usia kurang dari 5 tahun tidak dicantumkan foto, sedangkan anak usia diatas 5 tahun hingga 17 tahun harus mencantumkan foto," ungkapnya.

Sementara, Nur Azizah (41) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, menyambut baik jika program KIA ini segera diterapkan.

Baca: Ridho Yahya Ingin Tingkatkan Layanan, Warga Prabumulih Sakit Tinggal Nelpon Dokter Datang ke Rumah

Baca: Cantik, Muda, Rara Jadi Istri Kepala Daerah Termuda di Sumsel Siap Mengemban Tanggung Jawab

"Jika berjalan-jalan ke kota besar dan hilang diperjalanan kita bisa mengajarkan anak untuk minta tolong sama polisi agar mengantarkan pada alamat yang tertulis di KIA," tuturnya.

Dijelaskannya, apalagi setiap urusan pendaftaran sekolah dan seluruh keperluan yang menyangkut kependudukan sekarang perlu melampirkan KIA.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved