Berita OKU Selatan
Begal Pakai Senjata Mainan Buat Takut Pelajar SMA di OKU Selatan, Pelaku Kini Dibekuk Polisi
Diketahui kedua tersangka yakni RS (19) warga Dusun Way Balau Desa Durian Sembilan dan SH (29) warga Dusun Way Balau Desa Durian Sembilan
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA-Dua kawanan perampok bersenpi rakitan yang melakukan perampokan pada seorang pelajar di Dusun Way Balau pada (27/8/2018), berhasil di ringkus unit Polsek Buay Pemaca.
Diketahui kedua tersangka yakni RS (19) warga Dusun Way Balau Desa Durian Sembilan dan SH (29) warga Dusun Way Balau Desa Durian Sembilan.
Sedangkan korban LL(17) yang merupakan seorang sisiwi kelas 3 SMA 1 N Buay Pemaca.
Baca: Muba Tuan Rumah Hari Keluarga Nasional (HKN) Tingkat Provinsi Tahun 2018
Baca: Pejabat Paksa Parkir Trotoar di Pelantikan Kepala Daerah Minta Maaf, Ini Kata Kapolresta Palembang
Beberapa waktu lalu dalam aksinya tersebut keduanya berhasil merampas satu kendaraan motor milik korban dengan modus mengunakan sepucuk senjata api rakitan dan sepucuk senjata api mainan untuk mengancam korban.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap, SIK, MSi melalui Kapolsek Buay Pemaca Iptu Suyoto mengatakan perampokan terjadi saat korban hendak berangkat sekolah.
"Sekita jam pukul 06.34 WIB pagi, korban LL (17) akan berakat kesekolah dari Dusun Beragin Desa Tanjung Jaya menuju SMA 1 N Buay pemaca,"Ujar Kapolsek.
Baca: Siswa Selalu Kesurupan Seminggu Terakhir, Sekolah di SMA Negeri Surulangun Diliburkan 3 Hari
Baca: Cantik, Muda, Rara Jadi Istri Kepala Daerah Termuda di Sumsel Siap Mengemban Tanggung Jawab
Dilokasi, tempat kejadian perkara di jalan Dusun Way Balau muncul tiba-tiba 2 orang laki-laki yang tidak lain adalah kedua tersangka menodongkan senjata kepada korban yang kemudian merampas sepeda motor jenis Beat Warna putih biru milik korban," kata Kapolsek.
Melalui penyelidikan atas laporan pihak kelarga korban keduanya berhasil diamankan Polsek setempat, beserta barang bukti (BB) yang berada di tangan tersangka berupa sepucuk senpi rakitan dengan 3 butir amunisi, senpi mainan, sepeda motor beat milik korban, satu kunci T dan sehbo penutup muka warna hitam.
Atas perbuatanya tersebut kedua tersangka terkena pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan maksimal sembilan tahun penjara. (SP/Alan)