Berita Muba
Polsek Bayung Lencir Ringkus 5 Pria Pesta Sabu, Polisi Temukan 2 Senjata Api di Lokasi Penggerebekan
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan pengerebekan di rumah pelaku dan didapatlah 5 orang sedang pesta narkoba
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU-Aparat kepolisian Polsek Bayung Lencir mengamankan Karnadi (37) warga Dusun 9 Rantau Pangeran, Muslim (22) warga Desa Pangkalan Bulian, Rapika (19), Helia (34), Jumat (30) yang merupakan warga Desa Muara Medak, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kelimanya diamankan saat tengah berpesta mengonsumsi sabu-sabu di Desa Tampa, Jumat 31 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum kelima orang ini diamankan, Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Tampa Kecamatan Bayung Lencir, Muba yang tengah berpesta sabu-sabu.
Baca: Pelatih Juventus Angkat Bicara Usai Ronaldo 3 Pekan tak Cetak Gol
Baca: Banyak Lahan Dikuasai Konglomerat, KH Maruf Amin Sebut Bukan Ulah Jokowi, Tapi Orang Sebelumnya
Mendapatkan laporan tersebut kapolsek langsung memimpin penangkapan bersama Kanit reskrim Ipda Novet beserta anggota reskrim.
Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan pengerebekan di rumah pelaku dan didapatlah 5 orang sedang pesta narkoba.
Pada saat dilakukan penggeledahan pelaku Karnadi menyimpan 1 pucuk pucuk senjata api merek manlicher Kal 7.62 mm, 1 pucuk senjata api kecepek, beserta 23 butir amunisi kal.7.62 mm.
Baca: Pemilik BCA Ini Bangga Tunjukkan Buku Tabungan BRI nya, Begini Reaksinya Saat Ditanya
Baca: Jurnalis Jepang Awalnya Rasakan Makanan Indonesia Asing, Setelah Makan Tempoyak Diakui Enak
Kelima pelaku langsung digelendang ke Mapolsek Bayung Lencir.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi SIk, membenarkan penangkapan tersebut yang mana kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsek beserta barang bukti.
Kelima pelaku yang diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi akan adanya pesta sabu dan mengenai kepemilikan senjata api.
“Kelima pelaku telah kita amankan di Mapolsek Bayung Lencir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya terus melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang ada di Kecamatan Bayung Lencir,”kata Bagus.
Baca: Mampir ke Palembang, Jack Ma Dengar Banyak Cerita Tentang Jakabaring Sport City dari Alex Noerdin
Baca: Habiskan Rp 30 Triliun Untuk Asian Games 2018, Berikut Fakta Dirasakan Masyarakat Palembang
Sedangkan untuk pelaku kita kenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,dan Perpu No. 20 Tahun 1960 yang mengatur mengenai Senpi.
“Sudah ada larangan mengenai menyimpan senpi anggota kita juga melakukan sosialiasi. Jika ada masyarakat dengan sengaja menyimpan dan menggunakan senpi tanpa izin maka akan dikenakan hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.
Sementara, Karnadi mengakui bahwa senjata api tersebut memang miliknya dan tidak digunakan untuk kejahatan. “Memang milik saya senpi itu pak, tapi hanya untuk dipakai berburu binatang di hutan. Selebihnya tidak digunakan sama sekali,”ungkapnya. (SP/ Fajeri)