Berita PALI
Dagang di Tempat Hiburan Malam Organ Tunggal, Pedagang di PALI Ini Nyambi Edarkan Pil Ekstasi
BI (48) warga Kampung ll Jalan Pasar Inpres Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, ditangkap karena edarkan
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - BI (48) warga Kampung ll Jalan Pasar Inpres Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, ditangkap karena edarkan pil ekstasi di tempat-tempat acara hiburan malam, Jumat (11/5/2018) sekira pukul 20.00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sripoku.com di lapangan, Sabtu (12/5/2018), terungkapnya pelaku yang sering mengedarkan narkoba diketahui dari masyarakat.
Ternyata laporan warga tersebut benar dan langsung dilakukan penangkapan.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 50 butir narkotika jenis pil ekstasi seberat 14,82, satu Unit HP Merk Nokia warna hitam beserta Kartu SIM milik pelaku.
Kapolres Muaraenim AKBP Afner, saat ini tersangka bersama barang bukti narkoba sudah diamankan dan dalam pengembangan.
Sedangkan tersangkan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
