Disanksi Mendagri, Bupati Cantik Sri Wahyumi Manalip Diperlakukan Seperti ini oleh PLT Bupati

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara ini dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri karena berkunjung ke Amerika Serikat

Editor: M. Syah Beni
Kolase tribun-timur.com
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan karena ke Amerika Serikat tanpa izin 

TRIBUNSUMSEL.COM- Masih ingat dengan bupati cantik Sri Wahyumi Manalip?

Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara ini dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri karena berkunjung ke Amerika Serikat tanpa izin tertulis kemendagri.

Bupati Wahyumi jadi perhatian.

Sri Wahyuni Manalip
Sri Wahyuni Manalip ()
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan oleh Mendagri karena ke Amerika Serikat tanpa izin
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan oleh Mendagri karena ke Amerika Serikat tanpa izin (instagram)
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan karena ke Amerika Serikat tanpa izin
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan karena ke Amerika Serikat tanpa izin (Kolase tribun-timur.com)

Selain karena kecantikan, juga perlawanannya terhadap SK kemendagri yang menonaktifkannya tiga bulan.

Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Jemmy Kuemendong, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian sementara Bupati Talaud.

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (11/1/2018).

Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud dibehentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Tanalip, dinonaktifkan oleh Mendagri karena ke Amerika Serikat tanpa izin (instagram)
Kepergian Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin ke Kementerian Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Nonaktif 3 Bulan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Talaud, Sri Wahyuni Manalip, selama 3 bulan.

Bupati Sri dinonaktifkan karena dua kali pergi ke Amerika Serikat (AS) dalam waktu sebulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved