Berita Sekayu

Diperiksa Polisi Tak Ada Apa-apa, Ternyata Pria di Muba Ini Simpan Sabu di Lampu Motor

Upaya Andi Wijaya (42) warga Pasar Lama, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, dalam mengelabui pihak kepolisian

SRIPOKU.COM/FAJRI RAMADHONI
Tersangka Andi Wijaya saat diamankan di Mapolsek Bayung Lencir beserta barang bukti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Upaya Andi Wijaya (42) warga Pasar Lama, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, dalam mengelabui pihak kepolisian akhrinya gagal sudah.

Pelaku diamankan pihak kepolisian Polsek Bayung Lencir dikarenakan telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabut di lampu rem sepeda motor, Jumat dini hari (16/3/18) sekira pukul 00.00 WIB saat berada di SPBU Suka Jaya Bayung Lencir.

Diamankannya pelaku memang sudah menjadi targer operasi (TO) pihak kepolisian, dimana aksi mengedarkan sabu sudah terdengar dan sangat meresahkan.

"Pelaku ini sudah menjadi TO kita, dimana kita tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca: J&T Palembang Bingung Satu Koli Smartphone Raib di Kargo Bandara, Total Kerugian Rp 82 Juta

Pada saat diamankan Andi Wijaya berada di SPBU Suka Jaya," kata Kapolsek Bayung Lencir, AKP Novan Dwi Putra, ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/3/18).

Sebelum melakukan penangkapan tim sudan terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap pelaku, diduga ia ingin melakukan transaksi dengan seseorang.

Pada saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa-apa ditubuhnya, namun setelah dilakukan penggeledaha secara menyeluruh narkotika jenis sabu-sabu satu paket besar dengan berat 5.35 gram seharga Rp 5 juta berhasil ditemukan.

Baca: Gelap Mata, Anak Kandung Tega Bunuh Ayah di Muaraenim, Gara-gara Dinasehati Saat Ribut dengan Adik

"Tim menemukan sabu didalam lampu sepeda motor pelaku, kita turut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario dan 3 unit telephone genggam," ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Baru Sebulan di Palembang DMatto Sehari Bisa Dapat 500 Pengunjung

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pria TO ini Ketahuan Saat Coba Kelabui Petugas Dengan Cara Simpan Sabu di Lampu Rem Motor

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved