Tarif Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018 mulai tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Melisa Wulandari
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/111/H.U.K.3.2/III/2018
mulai tanggal 14 Maret 2018 biaya PNBP pengesahan tahunan STNK sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya STNK ditiadakan.
Hal ini mengacu pada putusan mahkamah agung Nomor 12/P/HUM/2017.
Baca: Deklarasi Stop Hoax, Jarimu Jeruji Selmu
Untuk menindak lanjuti prihal dimaksud Direktur lalu lintas Polda Sumsel Kombes Pol M. Taslim Chaerudin SIK didampingi Kasubdit Regident AKBP Donni Eka Syahputra Sik dan
Kompol Irwan Andeta kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel bersama Pembina samsat baik Bapenda dan
Jasa Raharja bahwa terhitung mulai Tanggal 14 Maret 2017 ( hari ini ) memerintahkan jajarannya khususnya
Baca: Tiket SFC VS Felcra FC Hanya Bisa Dibeli di Cafe SFC Saja, Ini Harganya
pelayanan Sistem Adiministrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan
segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara masif terkait penghapusan biaya pengesahan tahunan STNK.
Dijelaskan Dirlantas Polda sumsel Kombes Pol. M.Taslim Chaerudin SIK, Rabu (14/3/2018) mengatakan, bahwa pemberlakuan dimaksud berlaku di seluruh Indonesia.
Baca: Elly Sugigi unggah Foto Jadul, Tak Disangka Ada Lucinta Luna, Ternyata Dari Dulu Emang
Tentunya kebijakan ini meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran administrasi kenderaan bermotor.
Sementara itu Herryandi Sinulingga Kepala UPTB Palembang II, bersama Pamin 3 Ditlantas Polda Sumsel Ipda Yohan Wiranata SH