Berita Palembang

Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Palembang Ditangkap, Begini Cara dan Waktu Mereka Beraksi

Tiga sekawan yang merupakan komplotan pencurian mobil pikap, keok ditembak petugas.

SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kanit Reskrim Iptu Marwan mengintogerasi tiga tersangka kasus pencurian ketika rilis perkara di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (13/3/2018). 

Laporan wartawan Sriwijaya post, Welly Hadinata

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tiga sekawan yang merupakan komplotan pencurian mobil pikap, keok ditembak petugas.

Ketiganya terpaksa ditembak lantaran berusaha melarikan diri dari petugas.

Tiga tersangka yang dibekuk yakni Husni Effendi (40), M Sahruddin alias Dudu (34), dan Endang (35).

Ketiganya dibekuk petugas pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Marwan di lokasi yang berbeda.

Baca: Sriwijaya FC Jamu Klub Malaysia Felcra FC, Sejumlah Pemain Inti Diragukan Bisa Tampil

Tiga sekawan ini merupakan komplotan spesialis pencurian mobil pikap yang sudah beraksi bertahun-tahun.

Dari catatan petugas, ketiganya telah mencuri sebanyak delapan unit mobil pikap di wilayah Palembang.

Diketahui mobil pikap curian dijual ke Jambi dengan keuntungan setiap unit pikap Rp 20 juta.

Sebelum beraksi mereka selalu berkeliling kota mengendarai sepeda motor Yamaha V-xion BG 5714 UG untuk mencari target curiannya.

Baca: Berpapasan dengan Truk Saat Kendarai Motor, Remaja 16 Tahun Ini Alami Kecelakaan Hingga Meninggal

Komplotan ini mengincar mobil pikap yang diparkirkan di luar pagar.

Seluruh aksinya dilakukan saat malam sudah menjelang. Saat sudah mendapatkan target, ketiganya pun beraksi.

"Saya bongkar kunci pintu pakai Kunci T dan tang. Sesudah terbuka, kontak mobil dinyalakan pakai kunci T juga."

"Lalu saya bawa kabur mobilnya. Sementara Dudu dan Endang mengawasi dari atas motor," ujar Husni, ketika rilis perkara di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (13/3/2018).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved