Berita Palembang

Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Palembang Ditangkap, Begini Cara dan Waktu Mereka Beraksi

Tiga sekawan yang merupakan komplotan pencurian mobil pikap, keok ditembak petugas.

SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Kanit Reskrim Iptu Marwan mengintogerasi tiga tersangka kasus pencurian ketika rilis perkara di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (13/3/2018). 

Baca: Petani Karet di PALI Mengeluh Harga Karet Bertahun-tahun Anjlok, Penyebabnya Masih Misterius

Terakhir kali beraksi mencuri mobil pikap di kawasan Perumdam Jalan Kolonel Sulaiman Amin Kecamatan Alang-alang Lebar pada 9 Maret lalu.

Ketiganya mencuri mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 9187 ND plat kuning.

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Rivanda didampingi Kanit Reskrim Iptu Marwan mengatakan, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka usai mendapatkan laporan dari korban.

"Beberapa hari setelah laporan, penyidik mendeteksi bahwa tersangka berada di Jambi. Kami berkordinasi dengan Polda Jambi dan mengejar pelaku ke sana."

"Saat penangkapan, dua dari tiga tersangka melakukan perlawanan sehingga kami lakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan mereka mengunakan timah panas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pengakuan Marwan, setidaknya komplotan ini sudah delapan kali melakukan pencurian spesialis mobil pikap.

Lima TKP berada di wilayah hukum Polsek Sukarami, dua di wilayah hukum Polsek Kemuning, serta satu TKP di wilayah IB I.

"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu buah gagang kunci, dua kunci T, satu tang, dan ponsel milik tersangka," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tiga Sekawan Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Kota Palembang Ditembak Polisi,

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved