Oknum Polisi Nakal, Dirlantas: Anggota Dapat Insentif Rp 10 Ribu per Lembar Tilang

Kita tahu masih banyak oknum kepolisian yang menyalahi tugas yang diberikan.Seperti kasus beberapa waktu

Tribunsumsel.com/M Ardiansyah
Anggota polantas ketika memeriksa surat kendaraan saat razia 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kita tahu masih banyak oknum kepolisian yang menyalahi tugas yang diberikan.

Seperti kasus beberapa waktu yang lalu hingga heboh di media sosial.

Dua polisi yang 'Menodong' uang saat menilang seorang bernama Reza di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Keduanya merupakan anggota Satlantas Jakarta Barat.

Kesalahan yang dilakukannya meminta sejumlah uang Rp 15o Ribu kepada pengendara dan melontarkan kata-kata tidak baik.

Atas kejadian yang terjadi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengakui, masih ada oknum yang kerap melakukan pelanggaran seperti itu saat menindak pengendara.

Padahal, Halim menyebut bahwa setiap anggota yang melakukan penilangan telah diberikan insentif, seperti yang dilansir TribunStyle.com dari warta Kota.

“Setiap surat tilang yang dikeluarkan itu anggota mendapatkan insentif Rp 10 ribu per lembar tilang,” ungkap Halim ketika dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (8/3/2018).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Dalam Sehari, jumlah surat tilang yang dikeluarkan di seluruh jajaran Polda Metro Jaya mencapai kurang lebih 2.000 lembar.

Karena itu, Halim berharap agar anggota tidak lagi melakukan pelanggaran, seperti memungut sejumlah uang kepada pengendara yang ditindak.

“Saya perintahkan agar seluruh anggota tetap menjunjung Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya). Jangan mencari-cari kesalahan pengendara. Rezeki telah diatur Tuhan di mana pun kita berada,” tegasnya. (TribunStyle.com/ Burhanudin Ghafar Rahman)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Banyak Oknum Polisi Nakal, Dirlantas: Anggota Dapat Insentif Rp 10 Ribu per Lembar Tilang

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved