Eks Perawat National Hospital Cabut BAP Polisi,Dinilai Tak Langgar Kode Etik,Beneran Nggak Salah?

Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan perawat National Hospital, Surabaya berinisial ZA kembali

tribunvideo
rekaman video perawat saat ditanya oleh pasien 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan perawat National Hospital, Surabaya berinisial ZA kembali menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim menilai bahwa pelaku tidak melanggar kode etik keperawatan.

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya, ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," katanya dikonfirmasi, Selasa (6/2/2018).

 

Kepada wartawan Misutarno menambahkan bahwa yang dilakukan ZA sudah sesuai prosedur standar operasi (SOP) perawat saat menangani pasien pasca operasi.

"ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya," ujar Misutarno.

Setelah mendengar hal itu, kuasa hukum ZA M Ma'ruf meminta pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian pada hari Selasa (6/2/2018) malam.

Dia menuturkan, permintaan supaya BAP ZA dicabut itu dilakukan sang istri.

Seperti yang Tribunstyle lansir dari Surya, “Kalau ZA kan sedang ditahan di Polretabes Surabaya, jadi yang meminta pencabutan BAP istrinya,” sebut Ma’ruf, Selasa (6/2/2018).

Sebagai kuasa hukum ZA, Ma'ruf mengaku akan mengubah pernyataan BAP tentang pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan.

BAP itu diubah menjadi hal yang dilakukan ZA hanya melepas sadapan elektrokardiografidi dada pasien.

Selain itu, Ma'ruf meminta proses penyelidikan terhadap kliennya dilakukan secara profesional serta didampingi dari pihak kuasa hukum dan PPNI.

“Kemudian, barang bukti yang sahih dan sudah dilakukan uji digital forensik,” terang Ma’ruf.

Menanggapi hal ini, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan memastikan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dengna profesional.

Selama proses, penyidik juga memberikan kesempatan pada ZA untuk didampingi kuasa hukumnya.

“Pemeriksaan tersangka didampingi penasehat hukum,” tegas mantan Direskrimsus Polda Sumsel ini.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved