Terbongkar Sudah ! Ini Bukti Jennifer Dunn dan Faisal Harris Resmi Menikah,Ternyata Sudah 2 Tahun!

Kenapa pengusaha Faisal Haris enggan lepas dari pelukan artis Jennifer Dunn?Ternyata, mereka telah menikah secara siri.

Tribun Sumsel/Net
Jennifer Dunn 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kenapa pengusaha Faisal Haris enggan lepas dari pelukan artis Jennifer Dunn?

Ternyata, mereka telah menikah secara siri.

Hal itu diungkapkan pengacara kondang, Hotman Paris sebagaimana dikutip dari laman infotainment Cumicumi.com.

Menurut Hotman, pernikahan Jennifer dengan Haris berlangsung sejak Desember 2015 atau hampir 2 tahun.

Mereka dinikahkan oleh seorang ustadz dan disaksikan pihak keluarga.

Akad nikah berlangsung di rumah Jennifer di Kemang, Jakarta Selatan, dan disaksikan ibunya.

Menjadi istri siri, bagi Jennifer, tak masalah sebab menurut dia, pernikahan tersebut sah di hadapan agama Islam, agama dianut dirinya dengan Haris.

Terlebih pula, poligami dibolehkan dalam Islam.

Jennifer Dunn dan Shafa Haris
Jennifer Dunn dan Shafa Haris (TribunStyle/Kolase)

Pernikahan siri di Indonesia memang sah menurut agama Islam selama rukunnya terpenuhi.

Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.

Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat tak menikah siri dan memilih pernikahan resmi sesuai hukum yang berlaku.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Umum MUI Kiai Haji Ma'ruf Amin pada tahun 2014 mengatakan, MUI sudah sejak lama mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi.

Alasannya, meski nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum.

Dengan tak adanya kekuatan hukum, maka baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

"Lebih baik menikah secara resmi, supaya tak ada yang berisiko menanggung kerugian. Karena nikah siri itu tak diakui negara. Kalau perkawinan tak dicatat oleh negara, berarti tak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah," ujar Ma'ruf Amin, Selasa (9/12/2014).

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved