TAG
Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak Didiskualifikasi
-
"Iya, sudah dikabulkan MA," kata tim advokasi Ilyas Panji Alam- Endang PU Ishak, Firli Darta saat dihubungi Tribun Sumsel, Selasa (27/10/2020)
Selasa, 27 Oktober 2020
-
Alasannya jelas Dhabi, paslon nomor 2 telah melanggar Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 Ayat 3 yang berbunyi,
Sabtu, 17 Oktober 2020
-
Selain kepada kedua paslon, surat diskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir itu juga telah disampaikan ke KPU Sumsel.
Rabu, 14 Oktober 2020