Calon Bupati OI Didiskualifikasi
Surat Diskualifikasi Atas Nama Paslon Ilyas-Endang Telah Sampai ke KPU RI
Selain kepada kedua paslon, surat diskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir itu juga telah disampaikan ke KPU Sumsel.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah mengumumkan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah melayangkan surat diskualifikasi tersebut kepada paslon bersangkutan.
"Sudah disampaikan surat diskualifikasi kepada paslon nomor urut 2. Malam itu (pengumuman diskualifikasi pada Senin, 12 Oktober), kami katakan secepatnya. Malam itu juga sudah kami layangkan suratnya," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati saat dihubungi TribunSumsel.com, Rabu (14/10/2020).
Tak hanya kepada paslon nomor urut, surat diskualifikasi juga diberikan kepada paslon nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar-Ardani.
"Disampaikan juga ke paslon nomor urut 1 agar diketahui juga. Agar kedua paslon mengetahui secara resmi," terang Massuryati.
Selain kepada kedua paslon, surat diskualifikasi berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir itu juga telah disampaikan ke KPU Sumatera Selatan.
Begitu juga dengan KPU RI yang telah menerima surat yang membatalkan pencalonan Ilyas-Endang tersebut.
"Kami sudah sampaikan juga ke KPU Sumsel dan KPU RI," tandas Massuryati.
Sebelumnya, KPU Ogan Ilir resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati setelah mendapat rekomendasi dan menggelar rapat pleno dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Senin (12/10/2020) malam.
Keputusan KPU ini merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan Bawaslu Ogan Ilir.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ili SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya.
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
"Setelah tujuh hari setelah rekomendasi diserahkan, hari ini merupakan hari terakhir KPU Ogan Ilir menyampaikan rekomendasi Bawaslu tersebut," kata Massuryati.
Adapun keputusan KPU Ogan Ilir terkait diskualifikasi paslon nomor urut 2 yakni :
Kesatu : Menetapkan pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan serentak bupati dan wakil bupati tahun 2020 berupa sanksi administrasi pembatalan pasangan calon.
Kedua : pesangan calon dikenakan sanksi administrasi pembatalan pasangan calon dimaksud dalam diktum kesatu pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak nomor urut 2, tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Tahun 2020.
Baca juga: Calon Bupati Ogan Ilir Didiskualifikasi, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi
Pilkada Serentak 2020
Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak Didiskualifikasi
Pilkada OI 2020
KPU Ogan Ilir
Protes Diskualifikasi Ilyas-Endang, Pria Ini Berikan Tikus pada Bawaslu dan KPU Ogan Ilir |
![]() |
---|
TNI-Polri Pastikan Situasi Ogan Ilir Kondusif Pascadiskualifikasi Paslon Cabup-Cawabup |
![]() |
---|
Pasca Diskualifikasi Paslon Ilyas- Endang, KPU OI Siap Hadapi Gugatan Kubu Ilyas |
![]() |
---|
Calon Bupati Ogan Ilir Didiskualifikasi, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi |
![]() |
---|