TAG
Denda BPJS Kesehatan Hingga Rp 30 Juta
-
Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Didenda Hingga Rp 30 Juta, Banyak yang Tak Tahu
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku sejak 6 Mei 2020.
Minggu, 24 April 2022