Berita Empat Lawang

Daftar 20 Desa di Empat Lawang Tak Bisa Cairkan Dana Desa Imbas Peraturan Baru

Dana desa yang tidak ditarik tersebut yakni dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark) untuk tahap II tahun anggaran 2025.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Sahri Romadhon
DANA DESA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki, ia menyampaikan ada sebanyak 20 desa yag tak bisa menarik dana desa tahap II tahun anggaran 2025. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Imbas aturan baru, dana desa untuk 20 desa di Kabupaten Empat Lawang tak bisa dicairkan.

Dana desa yang tidak ditarik tersebut yakni dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark) untuk tahap II tahun anggaran 2025.

Dimana sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dana desa ini dipastikan tidak bisa disalurkan serta tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.

Ke-20 desa tersebut tersebar di 4 kecamatan diantaranya Desa Padang Bindu (Kecamatan Pendopo Barat), Desa Tanjung Eran, Tanjung Raman, Batu Cawang (Kecamatan Pendopo), Desa Tapa Baru, Tapa Lama, Puntang, Paduraksa, Martapura, Karang Dapo Baru, Karang Gede, Bandar Aji (Kecamatan Sikap Dalam).

Desa Terusan Lama, Pajar Bakti, Rantau Tenang, Mekarti Jaya, Lampar Baru, Kota Gading, Kemang Manis, Batu Raja Lama (Kecamatan Tebing Tinggi).

Baca juga: Imbas Dana Desa Non-Earmark Tak Cair, 59 Desa di Musi Rawas Terdampak

Baca juga: Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Talang Batu Daftarkan 100 KK jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki kepada wartawan menyampaikan jika kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025.

“Dana desa tahap II ini persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan 17 September 2025 kemarin melalui aplikasi OM SPAN jadi penyalurannya ditunda,” katanya.

Menurutnya khusus untuk dana desa non earmark tahap II yang tidak tersalurkan tersebut, maka tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Akan tetapi ada informasi terbaru dari Asosiasi Pemerintahan Desa yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan atas PMK Nomor 81 Tahun 2025.m itu.

“Tapi kami di DPMD Kabupaten Empat Lawang belum menerima edaran resmi terkait perubahan kebijakan tersebut,” imbuhnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved