Berita Empat Lawang

Tanam 44 Batang Ganja di Rumah, Pemuda Asal Empat Lawang Juga Simpan Sabu, Ditangkap Polisi

Satres Narkoba Polres Empat Lawang menangkap seorang petani berinisial PS (30) karena mengonsumsi dan menanam ganja di rumah.

Dokumentasi/Polres Empat Lawang
DITANGKAP POLISI -- PS pemuda di Empat Lawang ditangkap polisi karena menjual narkoba dan menanam ganja di rumah. Sebanyak 44 batang ganja dan 1 paket sabu dengan berat 0,22 gram serta alat isapnya disita menjadi barang bukti. 
Ringkasan Berita:
  • Satres Narkoba Polres Empat Lawang menangkap seorang petani berinisial PS (30) karena mengonsumsi dan menanam ganja di rumah.
  • Polisi menemukan barang bukti berupa 44 batang tanaman ganja dengan tinggi 20 hingga 30 cm serta 1 paket sabu dengan berat 0,22 gram lengkap dengan alat isapnya.
  • PS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG -- Pemuda berinisial PS (30 tahun) warga Selasoan, Kecamatan Pendopo Barat (Pobar), Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena menanam ganja di rumahnya,  Jumat (17/4/2026) lalu.

Tak hanya untuk dikonsumsi sendiri, PS juga menjual ganja tersebut dan narkoba jenis sabu. 

Tindakannya ini terundus oleh Satres Narkoba Polres Empat Lawang yang kemudian melakukan penangkapan. 

Dilaporkan, pemuda yang berprofesi sebagai petani ini terlibat pada tiga aktivitas sekaligus, yakni menanam, mengedarkan, hingga mengonsumsi narkoba.

Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menyampaikan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Satres Narkoba, ditemukan 44 batang tanaman ganja dengan tinggi 20 hingga 30 cm.

Di mana beberapa batang tanaman ganja tersebut ditanam di dapur rumahnya.

“Tanaman ganja yang ditemukan di dapur tersangka diperkirakan telah berusia sekitar 3 bulan. Selain ganja, di sana juga ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,22 gram serta alat isapnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, PS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved