Berita Pemkab OKU Timur

Pemkab OKU Timur Perkuat Fondasi Ekonomi Warga Lewat 300 Sertifikat TORA

Bupati OKU Timur Lanosin bersama Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur Novi Aryana menyerahkan simbolis 300 sertifikat TORA, Selasa (9/12/2025)

Tayang:
Tribunsumsel.com/CHOIRUL RAHMAN
SERAHKAN SERTIFIKAT -- Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin didampingi Kepala Kantor Pertanahan Novi Aryana menyerahkan secara simbolis sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Selasa (09/12/2025). Sebanyak 300 sertifikat dari empat desa diserahkan sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum dan ekonomi masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Desa Muncak Kabau di Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, menjadi saksi langkah besar pemerintah daerah dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat. 

Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M. bersama Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur Novi Aryana, S.H., M.H. menyerahkan secara simbolis 300 sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada warga dari empat desa diantaranya Banuayu, Bantan Pelita, Mendah, dan Muncak Kabau.

Momentum ini bukan sekadar acara seremonial. Di hadapan warga, Bupati yang akrab disapa Enos tersebut menegaskan bahwa TORA merupakan salah satu program strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat desa.

“Sertifikat ini bukan hanya selembar dokumen, tetapi sebuah modal penting. Dengan kepastian hukum, masyarakat dapat meningkatkan akses permodalan, memperluas usaha, serta mendorong produktivitas ekonomi keluarga,” ujar Bupati Enos,  Selasa (9/12/2025).

Ia menekankan, legalitas atas tanah membuka peluang lebih besar bagi warga untuk bergerak di berbagai sektor produktif mulai dari pertanian, perkebunan, hingga usaha kecil yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. Pemkab OKU Timur.

Tentunya hal ini akan terus mengawal manfaat tersebut dengan program pendampingan usaha, peningkatan kapasitas petani, hingga penguatan ekonomi rakyat.

Bupati Enos juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan, camat, kepala desa, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian proses TORA. 

“Semoga kolaborasi baik ini terus berjalan demi kemajuan Kabupaten OKU Timur,” bebernya.

Kepala Kantor Pertanahan OKU Timur, Novi Aryana, menguraikan bahwa penataan aset melalui program TORA merupakan hasil kerja panjang yang dilakukan bertahap selama bertahun-tahun.

Setiap desa, lanjut kata dia, memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Karena itu, validasi data, survei, dan koordinasi lintas instansi harus dilakukan secara cermat agar setiap tahapan memenuhi ketentuan hukum.

“Penataan aset ini mencakup banyak titik dan melibatkan banyak pihak. Kami memastikan setiap data valid dan setiap langkah dilakukan dengan hati-hati,” jelas Novi.

Ia juga menambahkan bahwa sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat elektronik yang dicetak menjadi dokumen fisik bagian dari transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang lebih aman, modern, dan mudah diakses masyarakat.

Di sisi lain, momentum penyerahan sertifikat ini menjadi momen bersejarah terutama bagi masyarakat Desa Muncak Kabau. Anggota DPRD OKU Timur sekaligus tokoh masyarakat, Ida Liana, A.M.Keb., mengingatkan bahwa perjalanan warga untuk memperoleh legalitas atas tanah telah dimulai sejak lebih dari satu dekade lalu.

Pada 2014, wilayah tersebut masih masuk kategori kawasan hutan lindung. Proses penataan membutuhkan pendataan berulang dan komunikasi intensif antara desa, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

“Hari ini menjadi bukti bahwa kerja bersama membuahkan hasil. Terima kasih kepada Bupati dan seluruh pihak yang telah mengawal proses ini hingga masyarakat akhirnya menerima haknya,” kata Ida Liana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved