Berita Prabumulih

2 Sahabat di Prabumulih Ditangkap Polisi, Curi Motor di Kantor Cimory, Motor Belum Sempat Dijual

Heru dan Harda diringkus ditempat terpisah oleh petugas kepolisian pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/Polres Prabumulih
PENCURI - Dua sekawan yakni Heru Prasetyo (39) warga Jalan Selero dan Harda Oktaviansyah (37) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih karena melakukan pencurian motor milik pegawai Cimory Prabumulih. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua sekawan yakni Heru Prasetyo (39) warga Jalan Selero dan Harda Oktaviansyah (37) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur, diringkus tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih.

Dua sekawan itu diringkus polisi karena terbukti melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik seorang karyawan perusahaan susu terkemuka Cimory di parkiran kantor Cimory Prabumulih.

Heru dan Harda diringkus ditempat terpisah oleh petugas kepolisian pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Heru Prasetyo ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai.

Sementara Harda Oktaviansyah diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Hibrida Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Tidak hanya dua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo BG 3500 DAC milik korban yang sebelumnya dilaporka hilang.

Baca juga: Berulang Kali Terekam CCTV Saat Curi Kelapa Parut, Pria di Prabumulih Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga: Ngaku Terdesak Ekonomi, Wanita Paruh Baya Asal Prabumulih Nekat Jual Sabu ke Muara Enim

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata mengungkapkan kasus itu berawal dari laporan seorang perempuan bernama Elsa Yundari (34), warga Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim ke SPKT Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Honda Revo kesayangannya raib saat diparkir di area kantor Cimory tepatnya di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muaradua, pada Jumat (28/11/2025).

"Korban datang ke kantor Cimory untuk menyetorkan uang hasil penjualan. Ketika hendak pulang, ia mendapati motor yang digunakan untuk bekerja itu sudah hilang dari tempat parkir," ungkap Kasi Humas.

AKP Baratanata mengaku, petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitias dua tersangka.

"Tersangka yang diamankan berinisial HP dan HO. Turut kita amankan juga barang bukti sepeda motor Honda Revo," kata Kasi Humas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," tegas AKP Baratanata

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved