Berita Prabumulih

Kakek di Prabumulih Tega Berbuat Asusila ke Anak Balita, Berujung Ditangkap Polisi

Tak terima anaknya jadi korban asusila, SP bersama keluarga lalu melaporkan kejadian dialami anaknya itu ke SPKT Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
DIAMANKAN - Kakek Nasron (60) warga Kecamatan Prabumulih Utara diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih karena melakukan dugaan pencabulan terhadap bocah umir 4 tahun. 

Ringkasan Berita:
  • Nasron (60) ditangkap Unit PPA Polres Prabumulih karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap bocah berusia 4 tahun.
  • Kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
  • Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Nasron (60) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih kini harus mendekam di penjara.

Ia tega berbuat asusila kepada AS yang masih berusia 4 tahun.

Akibat ulahnya tersebut, Nasron diringkus tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Atas perbuatan tersebut, Nasron diamankan di kediamannya pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.15 WIB lalu.

Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah AS memberitahu ibunya berinisial SP untuk menjadi korban asusila tersebut.

Tak terima anaknya jadi korban asusila, SP bersama keluarga lalu melaporkan kejadian dialami anaknya itu ke SPKT Polres Prabumulih.

Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih yang menerima laporan dan intensif melakukan penyelidikan akhirnya meringkus tersangka Nasron di kediamannya.

Selain meringkus tersangka, petugas polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai kaos dalam anak warna kuning, 1 helai celana pendek anak motif kartun perempuan dan 1 helai dress kaos anak warna biru navy tulisan 'Ballerina Cappuccino'.

Baca juga: 2 Kasus Asusila di Ogan Ilir Jadi Atensi Polisi, Pelakunya Oknum Kades, Tarang Taruna, Hingga Marbot

Baca juga: Diimingi Uang Rp 2 Ribu, Anak 6 Tahun di Palembang Jadi Korban Asusila Tetangganya

Kasi Humas mengungkapkan peristiwa asusila tersebut terjadi bermula ketika ibu korban inisial SP sedang membantu tetangga hajatan di dekat rumahnya.

SP kemudian datang bersama anaknya AS dan ditinggal bermain di tempat hajatan tersebut.

Selang waktu, SP melihat anaknya tidak ada lalu mencari di sekitar tempat acara hajatan namun kemudian mendapati AS menangis.

Setelah didesak untuk bercerita, bocah 4 tahun itu lalu menceritakan perbuatan asusila tersebut.

"Orang tua korban yang mendengar pengakuan anaknya langsung marah dan tidak senang, selanjutnya melaporkan tersangka Nasron ke SPKT Polres Prabumulih," tuturnya seraya mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan lalu meringkus tersangka Nasron.

Akibat perbuatannya, Nasron akan dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved