Berita Muratara

4 Kali Masuk Penjara, Pria di Muratara Tak Kapok, Kembali Peras dan Aniaya Operator Alat Berat

Dia kembali berulang dengan melakukan aksi pemerasan dan atau penganiayaan terhadap operator alat berat. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
polsek Rawas Ilir
DIAMANKAN - Tersangka Wigo asal Muratara saat diamankan di Mapolsek Rawas Ilir. 4 Kali Masuk Penjara, Pria di Muratara Tak Kapok, Kembali Peras dan Aniaya Operator Alat Berat 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Meski sudah menjalani hukuman penjara sebanyak 4 kali, tak membuat Wigo pria asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kapok.

Dia kembali berulang dengan melakukan aksi pemerasan dan atau penganiayaan terhadap operator alat berat. 

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Jumat, 24 Oktober 2025 lu sekira pukul 15.00 Wib di Pinggir Jalan Houling KM.107 Simpang Ketapat Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir, Muratara

Akibatnya, tersangka Wigo kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir pada Minggu, 23 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib. 

Kapolsek Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 

"Tersangka ditangkap karena terbukti melakukan aksi penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang operator alat berat," kata Kapolsek, Kamis (27/11/2025).

Dijelaskan Kapolsek, aksi itu dilakukan oleh tersangka pada Jum'at, 24 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib di Pinggir Jalan Houling KM.107 Simpang Ketapat Desa Ketapat Bening Kecamatan Rawas Ilir, Muratara

Kejadian bermula saat korban, saat korban Azid Aflaka Ghozali Aryant sedang mengoperasikan alat berat untuk perbaikan jalan hauling.

Kemudian, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor lalu meminta uang sebesar Rp1 juta.

Namun, sebelum uang tersebut diserahkan, tersangka menyuruh korban untuk menghentikan aktivitas alat berat untuk bekerja.

Hanya saja, saat itu korban hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu. Namun, tersangka menolaknya. 

Baca juga: Ikut Mencuri Timbangan Senilai Rp12 Juta di Lubuklinggau, Pria Asal Sumsel Susuk Teman Masuk Penjara

Baca juga: KPK Tuntut 3 Anggota DPRD OKU 5,5 Tahun dan Eks Kadis PUPR 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pokir

Disaat yang bersamaan, tersangka mengetahui jika korban telah melapor kepada pihak perusahaan via WA. Hingga akhirnya tersangka pun marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali di bagian wajah korban.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar bagian bibir sebelah kanan, dan mengalami hidung berdarah," ungkap Kapolsek. 

Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved